Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memengaruhi independensi kerja-kerja komisi antirasuah.
"Status ASN Saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan. Saya yakin soal independensi tidak akan mengurangi KPK untuk memberantas korupsi," kata Lili di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (13/8).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 41/2020 yang mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah adanya PP tersebut, Lili mengatakan KPK akan menyusun peraturan komisi yang mengatur mekanisme pengalihan status pegawai.
"Tugas kita untuk membuat perkom (peraturan komisi) bagaimana mekanisme pengalihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal," imbuh Lili.
Baca juga : KPK Bidik Pencucian Uang Wali Kota Banjar
Dalam beleid itu juga diatur, penghasilan pegawai KPK pun akan beralih menjadi sistem penggajian ASN. Terkait hal itu, Lili menyatakan sebelumnya pemerintah menjanjikan penggajian tidak akan berubah namun menyesuaikan sistem ASN.
Saat ini, ucap Lili, penggajian dilakukan masih menerapkan sistem single salary yang selama ini berlaku di KPK. Sistem lama itu masih akan diterapkan sampai pimpinan KPK membuat sistem peralihan sesuai PP.
"Terkait gaji memang komitmen dari pemerintah bahwa sistem penggajian tidak akan berubah tetapi pasti dengan mengikuti, apakah mekanisme ASN diberlakukan terkait tunjangan kemudian gaji pokok dan seterusnya. Kita masih menggunakan sistem penggajian yang lama sembari menunggu peraturan pimpinan terkait mekanisme peralihan," ujar Lili. (OL-7)
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan secara fleksibel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved