Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pimpinan KPK Sebut Peralihan ke ASN Tak Pengaruhi Independens

Dhika Kusuma Winata
13/8/2020 21:41
Pimpinan KPK Sebut Peralihan ke ASN Tak Pengaruhi Independens
Foto gedung merah putih KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memengaruhi independensi kerja-kerja komisi antirasuah.

"Status ASN Saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan. Saya yakin soal independensi tidak akan mengurangi KPK untuk memberantas korupsi," kata Lili di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (13/8).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 41/2020 yang mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah adanya PP tersebut, Lili mengatakan KPK akan menyusun peraturan komisi yang mengatur mekanisme pengalihan status pegawai.

"Tugas kita untuk membuat perkom (peraturan komisi) bagaimana mekanisme pengalihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal," imbuh Lili.

Baca juga : KPK Bidik Pencucian Uang Wali Kota Banjar

Dalam beleid itu juga diatur, penghasilan pegawai KPK pun akan beralih menjadi sistem penggajian ASN. Terkait hal itu, Lili menyatakan sebelumnya pemerintah menjanjikan penggajian tidak akan berubah namun menyesuaikan sistem ASN.

Saat ini, ucap Lili, penggajian dilakukan masih menerapkan sistem single salary yang selama ini berlaku di KPK. Sistem lama itu masih akan diterapkan sampai pimpinan KPK membuat sistem peralihan sesuai PP.

"Terkait gaji memang komitmen dari pemerintah bahwa sistem penggajian tidak akan berubah tetapi pasti dengan mengikuti, apakah mekanisme ASN diberlakukan terkait tunjangan kemudian gaji pokok dan seterusnya. Kita masih menggunakan sistem penggajian yang lama sembari menunggu peraturan pimpinan terkait mekanisme peralihan," ujar Lili. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya