Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KARO Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa sejauh ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU).
“Terkait dengan saksi surat jalan palsu Joko Tjandra yang melibatkan BJPPU, sudah 30 saksi yang diperiksa kemudian ada juga 2 ahli dari piidana, dan ahli siber,” ungkap Awi, Selasa (11/8).
Awi menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya ialah saksi yang terlibat langsung, dan mendengar proses pembuatan surat jalan Joko Tjandra.
Baca juga: KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
Para saksi juga merupakan sosok yang mengetahui perjalanan Prasetijo, Joko dan pengacaranya Anita Kolopaking saat itu pulang-pergi ke Pontianak-Jakarta.
“Tentunya ini semua yang melihat kegiatan tersebut dipanggil sebagai saksi,” papar Awi.
Sebelumnya, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo. Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diduga membantu buron Joko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Awi menuturkan, alasan Prasetijo kembali diperiksa dikarenakan tim penyidik menemukan beberapa temuan baru usai memeriksa Anita Dewi Kolopaking (ADK). Sehingga perlu dicek kembali dengan keterangan Prasetijo.
“Setelah pemeriksaan tersangka ADP beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan yang perlu di cross check dengan keterangan tersangka BJP PU,” ujar Awi kepada Media Indonesia, Selasa (11/8). (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved