Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus menjaga independensi sebagai penegak hukum. Masalah peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tidak akan pengaruhi independensi Lembaga Antikorupsi itu.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum. Karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (11/8).
Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi KPK hanya karena sistem pembayaran gaji. Menurut dia, pemikiran itu hanya pemikiran sempit dari pandangan publik ke Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: Firli: Negara Butuh Pimpinan Berintegritas Tinggi
"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP nomor 41 tahun 2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron.
Ghufron menjamin peralihan status tidak akan membuat penanganan perkara korupsi di Indonesia melempem. Pasalnya, kata dia, seluruh pegawai KPK sudah didoktrin benci dengan korupsi.
"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," tegas Ghufron.
PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan. (OL-1)
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan secara fleksibel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved