Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wakil Ketua Tegaskan Independensi KPK tidak Terpengaruh Gaji

Candra Yuri Nuralam
11/8/2020 09:21
Wakil Ketua Tegaskan Independensi KPK tidak Terpengaruh Gaji
WakilKetua KPK Nurul Ghufron(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus menjaga independensi sebagai penegak hukum. Masalah peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tidak akan pengaruhi independensi Lembaga Antikorupsi itu.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum. Karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (11/8).

Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi KPK hanya karena sistem pembayaran gaji. Menurut dia, pemikiran itu hanya pemikiran sempit dari pandangan publik ke Lembaga Antikorupsi.

Baca juga: Firli: Negara Butuh Pimpinan Berintegritas Tinggi

"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP nomor 41 tahun 2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron.

Ghufron menjamin peralihan status tidak akan membuat penanganan perkara korupsi di Indonesia melempem. Pasalnya, kata dia, seluruh pegawai KPK sudah didoktrin benci dengan korupsi.

"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," tegas Ghufron.

PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya