Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RUMUSAN draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum mengakomodasi pembentukan lembaga atau otoritas pengawas independen. Padahal, keberadaannya merupakan kunci pengawasan perlindungan data pribadi yang efektif.
“Salah satu puzzle dari RUU PDP ini adalah harus ada otoritas independen karena hukum perlindungan data pribadi ini nantinya akan mengikat pada semua pihak. Pada publik, swasta, dan pemerintah,” ujar Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar dalam webinar, kemarin.
Wahyudi mengatakan otoritas itu harus bebas dari kepentingan berbagai pihak, baik lembaga politik, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, memiliki anggaran sendiri yang tidak menempel pada lembaga lain.
“Otoritas ini juga harus bisa menegakkan hukum. Dalam konteks perlindungan data harus bisa menjangkau semuanya, tidak hanya pihak swasta, tapi juga pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan Wahyudi, independensi kelembagaan, komisioner, organisasi, SDM, dan kontrol keuangan tidak boleh memengaruhi independensi.
Fungsinya melakukan pemantauan kepatuhan seluruh pihak yang terkait perlindungan data, menerima pengaduan, menyelesaikan sengketa,
hingga melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait. “Termasuk pemerintah, swasta, hingga negara lain,” tutur Wahyudi. DPR RI saat ini masih menunda pembahasan RUU PDP karena masa reses.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR tetap menggelar berbagai diskusi dan penyerapan aspirasi di tengah reses. “Kami sudah memulai pembahasan RUU PDP. Fraksi PDIP sudah menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah). Nanti ketika selesai masa reses, kita akan kembali masuk ke pembahasan. Diskusi-diskusi terkait RUU PDP penting sekali untuk memberikan masukan pada DPR agar kita bisa mendapatkan UU PDP yang kompatibel dan sesuai kebutuhan kita,” ujanya.
Charles mengatakan ada beberapa hal yang krusial pada rancangan UU PDP saat ini. Belum terakomodasinya pembentukan otoritas pengawas independen merupakan salah satunya.
Ia sepakat otoritas itu harus berdiri sendiri, tidak menempel pada kementerian tertentu. Komisioner dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Adapun ketua otoritas dipilih oleh komisioner secara mandiri. (Pro/P-2)
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved