Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengawas Independen Perlindungan Data Pribadi Terabaikan

Pro/P-2
11/8/2020 05:09
Pengawas Independen Perlindungan Data Pribadi Terabaikan
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar (kanan atas) memberikan paparan tentang lembaga Perlindungan Data Pribadi negara tetangga (10/08)(MI/SUSANTO)

RUMUSAN draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum mengakomodasi pembentukan lembaga atau otoritas pengawas independen. Padahal, keberadaannya merupakan kunci pengawasan perlindungan data pribadi yang efektif.

“Salah satu puzzle dari RUU PDP ini adalah harus ada otoritas independen karena hukum perlindungan data pribadi ini nantinya akan mengikat pada semua pihak. Pada publik, swasta, dan pemerintah,” ujar Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar dalam webinar, kemarin.

Wahyudi mengatakan otoritas itu harus bebas dari kepentingan berbagai pihak, baik lembaga politik, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, memiliki anggaran sendiri yang tidak menempel pada lembaga lain.

“Otoritas ini juga harus bisa menegakkan hukum. Dalam konteks perlindungan data harus bisa menjangkau semuanya, tidak hanya pihak swasta, tapi juga pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan Wahyudi, independensi kelembagaan, komisioner, organisasi, SDM, dan kontrol keuangan tidak boleh memengaruhi independensi.
Fungsinya melakukan pemantauan kepatuhan seluruh pihak yang terkait perlindungan data, menerima pengaduan, menyelesaikan sengketa,
hingga melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait. “Termasuk pemerintah, swasta, hingga negara lain,” tutur Wahyudi. DPR RI saat ini masih menunda pembahasan RUU PDP karena masa reses.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR tetap menggelar berbagai diskusi dan penyerapan aspirasi di tengah reses. “Kami sudah memulai pembahasan RUU PDP. Fraksi PDIP sudah menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah). Nanti ketika selesai masa reses, kita akan kembali masuk ke pembahasan. Diskusi-diskusi terkait RUU PDP penting sekali untuk memberikan masukan pada DPR agar kita bisa mendapatkan UU PDP yang kompatibel dan sesuai kebutuhan kita,” ujanya.

Charles mengatakan ada beberapa hal yang krusial pada rancangan UU PDP saat ini. Belum terakomodasinya pembentukan otoritas pengawas independen merupakan salah satunya.

Ia sepakat otoritas itu harus berdiri sendiri, tidak menempel pada kementerian tertentu. Komisioner dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Adapun ketua otoritas dipilih oleh komisioner secara mandiri. (Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya