Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polisi Panggil 5 Saksi Baru Terkait Dugaan Suap Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/8/2020 17:28
Polisi Panggil 5 Saksi Baru Terkait Dugaan Suap Joko Tjandra
Joko S Tjandra (Rompi Oranye)(MI/Fransisco Carollio)

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan 5 orang saksi dan membuat administrasi penyidikan dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tim penyidik juga menyiapkan administrasi ke Kalimantan Barat karena ada beberapa penyidik yang melaksanakan kegiatan penyidikan di sana.

“Kemudian membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan untuk 5 orang saksi dan membuat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan,” ungkap Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).

Awi juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan administrasi penyidikan lainnya termasuk untuk persiapan tahap 1 dan menghadapi praperadilan yang dilayangkan eks kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking.

Pada Senin (10/8), Awi menyebut, tim penyidik juga melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, yang dua di antaranya diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dan melanjutkan pemberkasan.

Sebelumnya,  Tim Advokat pembela pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopakingmengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri yang telah menahan kliennya tersebut.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

“Kami juga sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," tutur Tito, Minggu (9/8).

Menurutnya, Anita tidak perlu ditahan lantaran bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, seperti yang dituduhkan oleh polisi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya