KPK Periksa 3 Anggota DPRD Muara Enim

Cahya Mulyana
10/8/2020 11:36
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Muara Enim
Tersangka Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan di gedung KPK(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Muara Enim yakni Thalib Yahya, Liono Basuki dan Dwi Indarti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8).

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu (26/4) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya