Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

DPR Diminta Cermat Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Theofilus Ifan Sucipto
09/8/2020 09:11
DPR Diminta Cermat Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Prajurit Satgas Pamtas RI menyanyikan lagu daerah asal Papua sebelum naik ke KRI Banjarmasin 592 yang sandar di Pelabuhan Jayapura, Papua.(ANTARA/Indrayadi TH)

DPR diminta cermat membahas Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan TNI menangani aksi terorisme. Keputusan yang salah dinilai bisa mencoreng reformasi.

"Agar DPR tidak tergesa-gesa memberikan persetujuan tanpa pembahasan yang detail," kata Ketua Setara Institute Hendardi saat dihubungi, Minggu (9/8).

Hendardi menyebut pembahasan Perpres tersebut harus transparan. Sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi.

Baca juga: Pelibatan TNI Keseriusan Perangi Covid-19

Selain itu, kata Hendardi, DPR berperan memastikan agenda reformasi sektor keamanan berada di jalur yang tepat. Hal itu harus mengacu pada TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Hendardi khawatir TNI akan kembali mengukuhkan supremasi militer. Menurut dia, hal itu bisa terjadi jika TNI diberi legalitas memasuki kehidupan sipil dan mengurusi terorisme.

"Reformasi sektor keamanan tidak boleh dirusak. Pintu pelibatan tanpa batas harus ditutup," tegas dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan beberapa alasan TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Salah satunya tidak semua penanganan terorisme bisa dilakukan Polri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan pemerintah sudah merumuskan pelibatan TNI. Tentara turun tangan disesuaikan eskalasi teror.

Ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Aturan itu akan dikonsultasikan bersama DPR. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya