Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan satu fitur (layanan) dalam basis data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Fitur itu ialah status hukum seseorang, termasuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil bisa meminta bantuan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron tersebut. Sehingga secara otomatis, apabila ada pemberitahuan DPO, pihak Dukcapil tidak akan melanyani pembuatan dokumen kependudukan sebelum yang bersangkutan memenuhi tuntutan hukum.
"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert (peringatan) sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," ujar Tito dalam acara perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan dengan Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).
Ia berharap setelah adanya perjanjian kerja sama tersebut, basis data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bisa digunakan maksimal penegak hukum, di antaranya membantu Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Mendagri mengungkapkan pengalamannya ketika masih di Kepolisian. Sebelum menggunakan data Dukcapil, penyelidikan terkait kasus pencurian atau kriminal membutuhkan waktu yang lama sebab harus melakukan uji forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di tempat kerjadian perkara. Sidik jari itu, kemudian disimpan sampai tersangka pelakunya tertangkap. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.
"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil. Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari," paparnya.
Baca juga : Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan
Tito pun mengatakan apabila terdapat tubuh korban kecelakaan atau bencana alam yang sudah hancur dan wajah tidak bisa dikenali, indentitasnya dapat diketahui melalui rekam sidik jari maka sehingga mudah mengidentifikasi dan menghubungi pihak keluarga.
"Demikian juga dengan Kejagung, khususnya untuk kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita," kata Mendagri.
Mendagri juga menekankan, agar dijaga penggunaannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terhadap kerahasiaan data pribadi. (P-5)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved