Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan satu fitur (layanan) dalam basis data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Fitur itu ialah status hukum seseorang, termasuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil bisa meminta bantuan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron tersebut. Sehingga secara otomatis, apabila ada pemberitahuan DPO, pihak Dukcapil tidak akan melanyani pembuatan dokumen kependudukan sebelum yang bersangkutan memenuhi tuntutan hukum.
"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert (peringatan) sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," ujar Tito dalam acara perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan dengan Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).
Ia berharap setelah adanya perjanjian kerja sama tersebut, basis data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bisa digunakan maksimal penegak hukum, di antaranya membantu Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Mendagri mengungkapkan pengalamannya ketika masih di Kepolisian. Sebelum menggunakan data Dukcapil, penyelidikan terkait kasus pencurian atau kriminal membutuhkan waktu yang lama sebab harus melakukan uji forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di tempat kerjadian perkara. Sidik jari itu, kemudian disimpan sampai tersangka pelakunya tertangkap. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.
"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil. Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari," paparnya.
Baca juga : Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan
Tito pun mengatakan apabila terdapat tubuh korban kecelakaan atau bencana alam yang sudah hancur dan wajah tidak bisa dikenali, indentitasnya dapat diketahui melalui rekam sidik jari maka sehingga mudah mengidentifikasi dan menghubungi pihak keluarga.
"Demikian juga dengan Kejagung, khususnya untuk kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita," kata Mendagri.
Mendagri juga menekankan, agar dijaga penggunaannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terhadap kerahasiaan data pribadi. (P-5)
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, serta ponsel (HP) untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat langsung dilayani di Booth Dukcapil selama acara berlangsung.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved