Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Data DPO Masuk Basis Data Kependudukan Kemendagri

Indriyani Astuti
07/8/2020 10:25
Data DPO Masuk Basis Data Kependudukan Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penandatangan kerja sama pemanfaatan data kependudukan di Kejaksaan Agung.(Puspen Dagri)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan satu fitur (layanan) dalam basis data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Fitur itu ialah status hukum seseorang, termasuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil bisa meminta bantuan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron tersebut. Sehingga secara otomatis, apabila ada pemberitahuan DPO, pihak Dukcapil tidak akan melanyani pembuatan dokumen kependudukan sebelum yang bersangkutan memenuhi tuntutan hukum.

"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert (peringatan) sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," ujar Tito dalam acara perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan dengan Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).

Ia berharap setelah adanya perjanjian kerja sama tersebut, basis data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bisa digunakan maksimal penegak hukum, di antaranya membantu Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Mendagri mengungkapkan pengalamannya ketika masih di Kepolisian. Sebelum menggunakan data Dukcapil, penyelidikan terkait kasus pencurian atau kriminal membutuhkan waktu yang lama sebab harus melakukan uji forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di tempat kerjadian perkara. Sidik jari itu, kemudian disimpan sampai tersangka pelakunya tertangkap. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.

"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil. Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari," paparnya.

Baca juga : Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan

Tito pun mengatakan apabila terdapat tubuh korban kecelakaan atau bencana alam yang sudah hancur dan wajah tidak bisa dikenali, indentitasnya dapat diketahui melalui rekam sidik jari maka sehingga mudah mengidentifikasi dan menghubungi pihak keluarga.

"Demikian juga dengan Kejagung, khususnya untuk kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita," kata Mendagri.

Mendagri juga menekankan, agar dijaga penggunaannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terhadap kerahasiaan data pribadi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya