Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemdagri) akan membuka basis data kependudukan agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan dan penegakan hukum. Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kerja sama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dapat mempermudan penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus.
“Ini momentum yang sangat fenomenal. Sebetulnya sudah ada kerja sama antara Kejagung dan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil. Kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Mendagri dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).
Ia mengungkapkan ketika masih di Kepolisian RI, pihak Polri terbantu dengan data dari Dukcapil dalam kecepatan mengungkap sebuah penyidikan dan penyelidikan. Demikian pula, imbuhnya, dengan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam penuntutan perkara, penyidikan, dan penyelidikan.
“Saya kira kejaksaan walaupun tentang penuntutan tapi juga punya kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan khususnya tindak pidana korupsi. Pada saat di Polisi saya sangat merasakan manfaat dalam urusan penyelidikan di lini sidik di kepolisian,” tuturnya.
Mendagri mengungkapkan, sebelum adanya perjanjian kerja sama itu, pengungkapan sebuah kasus atau identitas lebih lama karena harus mengumpulkan data forensik dan data lapangan yang didapat dari sejumlah informan. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan, pekerjaan penegak hukum dapat lebih mudah melakukannya.
Melalui sistem yang ada di Dukcapil, terang dia, terekam sidik jari, muka, dan data diri.
"Kami kira ini sama untuk penyidik di Kejagung dalam kasus tertentu termasuk kasus tipikor, dan juga dalam teknik interogasi, pemeriksaan, dan lain-lain. Ini kami kira ini sangat bermanfaat karena sangat mempercepat kerja kita,” jelasnya.
Baca juga : Presiden akan Kembalikan Jabatan Evi Ginting
Dalam penegakan hukum, Mendagri menjelaskan Kejaksaan Agung akan diberikan hak akses lebih luas. Namun, ia menekankan agar lembaga penegak hukum itu juga dapat menjaga kerahasiaan pemilik data mulai dari fitur, meliputi alamat, status, tempat tanggal lahir, fingerprint (rekam sidik jari), dan wajah ( face recognition).
“Rekan-rekan Kejaksaan tolong juga dijaga betul penggunaannya, kalau dengan Kejagung pasti kita beri akses lebih luas. Setiap orang memiliki ciri khas face tersendiri, dari jarak mata, hidung, mulut, itu ada teknologi seperti itu. Nah, ini yang kita perlu jaga hak privasi daripada warga yang sudah masuk dalam database, jangan sampai nanti disalahgunakan,” pungkasnya. (P-5)
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved