Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan

Indriyani Astuti
07/8/2020 09:50
Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan
Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penandatangan kerja sama pemanfaatan data kependudukan di Kejaksaan Agung.(Puspen Dagri)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemdagri) akan membuka basis data kependudukan agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan dan penegakan hukum. Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kerja sama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dapat mempermudan penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus.

“Ini momentum yang sangat fenomenal. Sebetulnya sudah ada kerja sama antara Kejagung dan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil. Kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Mendagri dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8).

Ia mengungkapkan ketika masih di Kepolisian RI, pihak Polri terbantu dengan data dari Dukcapil dalam kecepatan mengungkap sebuah penyidikan dan penyelidikan. Demikian pula, imbuhnya, dengan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam penuntutan perkara, penyidikan, dan penyelidikan.

“Saya kira kejaksaan walaupun tentang penuntutan tapi juga punya kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan khususnya tindak pidana korupsi. Pada saat di Polisi saya sangat merasakan manfaat dalam urusan penyelidikan di lini sidik di kepolisian,” tuturnya.

Mendagri mengungkapkan, sebelum adanya perjanjian kerja sama itu, pengungkapan sebuah kasus atau identitas lebih lama karena harus mengumpulkan data forensik dan data lapangan yang didapat dari sejumlah informan. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan, pekerjaan penegak hukum dapat lebih mudah melakukannya.

Melalui sistem yang ada di Dukcapil, terang dia, terekam sidik jari, muka, dan data diri.

"Kami kira ini sama untuk penyidik di Kejagung dalam kasus tertentu termasuk kasus tipikor, dan juga dalam teknik interogasi, pemeriksaan, dan lain-lain. Ini kami kira ini sangat bermanfaat karena sangat mempercepat kerja kita,” jelasnya.

Baca juga : Presiden akan Kembalikan Jabatan Evi Ginting

Dalam penegakan hukum, Mendagri menjelaskan Kejaksaan Agung akan diberikan hak akses lebih luas. Namun, ia menekankan agar lembaga penegak hukum itu juga dapat menjaga kerahasiaan pemilik data mulai dari fitur, meliputi alamat, status, tempat tanggal lahir, fingerprint (rekam sidik jari), dan wajah ( face recognition).

“Rekan-rekan Kejaksaan tolong juga dijaga betul penggunaannya, kalau dengan Kejagung pasti kita beri akses lebih luas. Setiap orang memiliki ciri khas face tersendiri, dari jarak mata, hidung, mulut, itu ada teknologi seperti itu. Nah, ini yang kita perlu jaga hak privasi daripada warga yang sudah masuk dalam database, jangan sampai nanti disalahgunakan,” pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya