Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

LPSK dan BNPT Susun Strategi Implementasi PP 35/2020

Antara
05/8/2020 07:10
LPSK dan BNPT Susun Strategi Implementasi PP 35/2020
LPSK dan BNPT susun strategi implementasi PP 35/2020(Dok. Istimewa)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun strategi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.

"Kami menyadari, untuk melaksanakan PP No 35/2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Hasto, agar PP 35/2020 berhasil diimplementasikan, diperlukan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain yang relevan dengan aktivitas pemenuhan hak korban terorisme.

Pemenuhan hak korban terorisme yang dimaksud bukan hanya pemberian kompensasi, melainkan juga pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial kepada korban.

Hasto menegaskan, pemenuhan hak rehabilitasi psikososial itu terbuka untuk sejumlah K/L yang ingin berperan, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau pemerintah daerah.

LPSK berkeinginan agar PP itu berjalan dengan baik lantaran korban terorisme masa lalu selama ini belum merasakan perhatian memadai dari pemerintah.


Baca juga: Emirsyah Satar Ajukan Kasasi


Di sisi lain, Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Hendri Paruhuman Lubis mengakui pasca-terbitnya PP itu, banyak tugas berat yang akan menanti, seperti memastikan semua korban ataupun ahli waris korban mendapat informasi yang jelas dan utuh tentang keberadaan aturan ini.

"LPSK dan BNPT juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban terorisme masa lalu selain juga memastikan pengajuan berkas permohonan kompensasi oleh korban/ahli waris korban masuk ke LPSK sebelum 22 Juni 2021," kata Hendri.

Pelaksanaan PP 35/2020 disebutnya terus berkejaran dengan waktu sehingga penerbitan PP yang sedikit terlambat ini perlu dijawab dengan kolaborasi yang apik dari seluruh pemangku kepentingan.

BNPT, menurut dia, akan memaksimalkan fungsi koordinasi yang dilekatkan pada lembaganya sesuai dengan UU No 5/2018. Pihaknya pun telah menyusun standar operasional prosedur Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan bagi Korban Terorisme yang di dalamnya mencakup panduan peran sejumlah K/L dalam rangka pemulihan korban.

Pembahasan implementasi PP itu juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, dan Densus Antiteror 88 Polri. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya