Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap kali disorot menjelang pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun bentuknya bermacam-macam, namun menurutnya yang patut diantisipasi ialah mobilisasi ASN.
"Jauh lebih berbahaya karena akan ada penyalahgunaan fasilitas negara mengingat incumbent (kepala daerah petahana) melihat mesin birokrasi sebagai mesin politik," ujar Adnan dalam acara kampanye virtual bertajuk "Gerakan Nasional Netralitas ASN" di Jakarta, Rabu (5/8).
Baca juga: Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa
Praktik mobilisasi ASN, imbuhnya, dapat mengarah pada korupsi antara pemerintahan di daerah dan mengganggu terciptanya sistem yang merit dalam menjalankan birokrasi. Pasalnya, pejabat atau ASN umumnya dijanjikan jabatan tertentu oleh calon kepala daerah apabila memberikan dukungan. Implikasinya, ujar Adnan, ada ketidakpastian bagi ASN karena mereka mudah diganti, dimutasi, atau dicopot dari jabatannya.
"Publik menjadi tidak percaya dengan birokrasi dan pada akhirnya daya saing negara akan rendah karena birokrasinya tidak netral," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Johan Budi SP mengatakan meskipun dari segi regulasi payung hukum aturan terkait pelanggaran netralitas ASN sudah ada, tapi dalam praktik di lapangan menjaga netralitas ASN sangat sulit.
ASN, imbuhnya, sebagai mesin utara birokrasi seharusnya netral dan bertanggung jawab membangun iklim demokrasi yang sehat, tetapi ada ASN yang punya ketertarikan politik.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji yang juga menjadi pembicara menyampaikan seharusnya ada sistem yang merit terkait berapa lama jenjang suatu jabatan bagi ASN sehingga mereka terjamin karirnya. Dari sana diharapkan kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi.
"Rekrutmen pejabat tidak ada intervensi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni kepala daerah ketika seseorang terpilih menduduki jabatan sesuai sistem yang sudah diatur pasti dia mampu menjalankan kewajibannya," tuturnya.
Baca juga: DPR Imbau WNI di Lebanon Tetap Tenang
Ia juga mendorong adanya sanksi bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak menjalankan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ketika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Senada, Kepala Pusat Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ahmad Jalis menuturkan bagi ASN yang tidak netral, ia akan dikenakan sanksi antara lain pemblokiran oleh BKN.
Sehingga, data kepegawaian ASN yang melanggar netralitas akan beku dan yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat ataupun mendapat kenaikan gaji berkala. (OL-6)
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved