Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka ruang dialog terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Pasalnya, aturan itu dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.
“Isi poin perpres ini nantinya memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan perpres tersebut secara terbuka,” kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan persnya, Senin (3/8).
Menurutnya, sejak awal hadirnya, rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat.
“Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” ujarnya.
Al Araf menyebutkan, pihaknya juga mendesak agar perpres tersebut memuat prinsip dan substansi pasal-pasal yang menyebutkan bahwa tugas TNI dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang untuk mengatasi aksi terorisme fungsinya hanya penindakan. Fungsi penindakan itu sifatnya hanya terbatas yakni untuk menangani pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.
“TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme sebab hal tersebut terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM,” jelasnya.
Selain itu, draf perpres juga harus memuat ketentuan bahwa penggunaan dan pengerahan TNI harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya,” paparnya.
Al Araf menambahkan pelibatan TNI itu sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu. Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang.
“Pelibatan TNI itu harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlaku. Konsekuensinya seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri harus tunduk pada KUHAP, KUHP dan UU HAM,” jelasnya.
Mengenai alokasi anggaran untuk TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalu APBN, ia mengingatkan bahwa fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan). Oleh karena itu, anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI.
“Pendanaan di luar APBN untuk TNI (APBD dan anggaran lainnya) memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing-masing,” pungkas Al Araf. (P-2)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved