Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka ruang dialog terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Pasalnya, aturan itu dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.
“Isi poin perpres ini nantinya memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan perpres tersebut secara terbuka,” kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan persnya, Senin (3/8).
Menurutnya, sejak awal hadirnya, rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat.
“Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” ujarnya.
Al Araf menyebutkan, pihaknya juga mendesak agar perpres tersebut memuat prinsip dan substansi pasal-pasal yang menyebutkan bahwa tugas TNI dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang untuk mengatasi aksi terorisme fungsinya hanya penindakan. Fungsi penindakan itu sifatnya hanya terbatas yakni untuk menangani pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.
“TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme sebab hal tersebut terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM,” jelasnya.
Selain itu, draf perpres juga harus memuat ketentuan bahwa penggunaan dan pengerahan TNI harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya,” paparnya.
Al Araf menambahkan pelibatan TNI itu sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu. Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang.
“Pelibatan TNI itu harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlaku. Konsekuensinya seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri harus tunduk pada KUHAP, KUHP dan UU HAM,” jelasnya.
Mengenai alokasi anggaran untuk TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalu APBN, ia mengingatkan bahwa fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan). Oleh karena itu, anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI.
“Pendanaan di luar APBN untuk TNI (APBD dan anggaran lainnya) memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing-masing,” pungkas Al Araf. (P-2)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved