Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Malam Ini Polri Serahkan Joko Tjandra ke Kejagung

Siti Yona Hukmana
31/7/2020 20:52
Malam Ini Polri Serahkan Joko Tjandra ke Kejagung
Joko Tjandra(MI/ MI/Fransisco Carollio)

BARESKRIM Polri bakal menyerahkan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Eksekusi Djoko Tjandra merupakan wewenang Korps Adhyaksa.  

"Iya malam ini pukul 21.00 WIB, tunggu saja di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (31/7).

Awi menuturkan penyerahan Joko Tjandra bakal disaksikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Djoko telah menjalani swab test covid-19 sebelum diserahkan.

"Hasilnya negatif, itu hasil dari swab," ujar Awi.

Joko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia dijemput langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Joko Tjandra pernah ditahan Korps Adhyaksa pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Pengadilan menganggap kasus ini bukan perkara pidana, melainkan perdata. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. MA memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. (OL-8).


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik