Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan buronan Joko Tjandra kembali ke Indonesia dari Malaysia oleh Bareskrim Polri merupakan pembuktian Polri.
"Kinerja tim yang dipimpin Kabareskrim Polri yang menangkap Joko Tjandra patut kita apresiasi. Ini adalah kinerja hebat. Polri telah menjawab semua keragukan masyarakat," tutur Direktur eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, kepada mediaindonesia.com, Jumat (31/7).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, keberhasilan penangkapan sang Joker, sebutan Joko juga tak lepas dari komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Kapolri tidak akan mentolerir anak buahnya yang terlibat membantu buronan Joko Tjandra. Polri akan memproses semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Baca juga : MPR: Polri Tunjukan Sikap Promoter
Begitu juga dengan tindakan hukum yang dilakukan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, para Pati yang menyalahgunakan kewenangan harus diberikan sanksi yang tegas dan hukuman yang berat.
"Kabareskrim tidak segan menindak dan memproses hukum pati Polri yang terindikasi melanggar hukum dan membantu buronan Joko," paparnya.
"Joko Tjandra yang sebelumnya diragukan sulit ditangkap Polri, ternyata bisa dibekuk di mlMalaysia. Ini adalah kado terindah Polri kepada negara menjelang HUT RI ke-75," tambah Pakar Hukum Kepolisian Umiversitas Bhayangkara Jakarta itu. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved