Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penangkapan Joko Tjandra, Hadiah HUT RI

Antara
31/7/2020 11:45
Penangkapan Joko Tjandra, Hadiah HUT RI
Joko S Tjandra(Antara)

PENGAMAT kepolisian, Dr Edi Hasibuan mengatakan capaian polisi menangkap Joko Tjandra menjadi kado untuk negara dan rakyat Indonesia yang akan merayakan HUT ke-75.
  
"Ini adalah bukti pengabdian terbaik Polri kepada negara dan bangsa menjelang HUT Kemerdekaan. Polri telah menjawab semua keragukan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ini di Jakarta, Jumat (31/7).
  
Dalam keterangan tertulisnya, Hasibuan mengapresiasi tim Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo, saat menangkap Djoko Trandra, di Malaysia, Kamis (30/7).
  
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini mengatakan komitmen Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, sangat jelas dengan tidak mentolelir anak buahnya yang terlibat pelarian dan aktivitas lain Joko Tjandra.
  
Hasibuan juga mengapresiasi Prabowo yang memproses hukum jenderal yang terindikasi membantu Joko Tjandra, walau itu teman seangkatan di Akademi Kepolisian.
  
"Joko Tjandra yang sebelumnya diragukan sulit ditangkap berhasil dibekuk Polri di Malaysia," kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Baca juga : Tangkap Joko Tjandra, ICW Apresiasi Polri

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) dengan Bank Bali kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Mahkamah Agung menghukum Joko dua tahun penjara dan uang Rp546,468miliar dirampas untuk negara.
  
Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, Joko muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung. Joko sempat membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 23 Juni 2020. Ia lalu kabur ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.
  
Dalam perkara ini, Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris National Central Beureu (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Slamet.

Utomo kini menjadi tersangka karena membuat surat jalan palsu agar Joko bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sedangkan, Bonaparte dan Slamet dicopot karena ikut berperan dalam menghapus status buronan interpol untuk Joko Tjandra. Kedua perwira tinggi penegak hukum itu dinilai melanggar kode etik dan disiplin Kepolisian Indonesia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya