Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Joko Tjandra Ditangkap, Mahfud MD Minta Bekingnya Ditindak

Cahya Mulyana
31/7/2020 08:23
Joko Tjandra Ditangkap, Mahfud MD Minta Bekingnya Ditindak
Terpidana Joko S Tjandra(MI/M Soleh)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendesak semua pejabat yang melindungi terpidana cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau yang biasa disebut Joker diusut tuntas. Semua yang melindunginya yang berasal dari kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Hukum dan HAM mesti mendapatkan hukuman setimpal.

Baca juga: Joko S Tjandra Ditangkap!

"Saya mengatakan yang perlu sekarang dilakukan itu tindakan ke dalam kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Siapa yang terlibat supaya ditindak," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Jumat (31/7).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (MI/Pius Erlangga)

Penangkapan Joko Tjandara sudah selesai namun proses hukum bagi anggota Polri, kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM harus terus berjalan.

Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra

Mahfud memercayai pimpinan tiga institusi itu dapat dengan sungguh-sungguh membersihkan organisasi masing-masing dari pihak yang selama ini melindungi Joko Tjandra.

"Saya percaya dan merasa nyaman bekerja sama dan percaya integritas Jaksa Agung, Kapolri beserta Kabareskrim setelah berdiskusi dari hati ke hati beberapa kali mereka itu bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan dan itu pasti bisa," paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sembunyikan Joko Tjandra

Ia mendorong ketiga pimpinan lembaga itu supaya terus mengungkap dan memproses hukum personel yang terbukti melindungi Joko Tjandra sejak 2009. "Saya akan mendorong ke arah sana sekuat-kuatnya sebagai Menkopolhukam," pungkasnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya