Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POSKO pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka AJI Jakarta dan LBH Pers. Sampai dengan 28 Juli telah menerima 110 pengaduan persoalan ketenagakerjaan.
Jenis persoalan ketenagakerjaan yang diadukan adalah penundaan upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon, dan PHK tanpa pesangon. Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di perusahaan media di semua platform, yakni media cetak, daring, televisi, dan radio.
Anggota AJI Jakarta, Luviana menyatakan tidak ada jaminan perusahaan media tidak akan melakukan PHK pada saat sudah mendapatkan insentif. Dalam penelitian yang dilakukan Luviana ada empat cara perusahaan media melakukan PHK, di antaranya pekerja media yang mendirikan serikat, kritis, tidak sependapat dengan manajemen, dan dalam kondisi pandemi.
Maraknya PHK pekerja media, menurut Luviana, seharusnya menjadi perhatian Dewan Pers. Dewan Pers harus didorong membuat kebijakan untuk melindungi pekerja media dengan memberikan rekomendasi kepada perusahaan media untuk berhenti melakukan PHK serta mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau perlu melakukan intervensi pada proses tripartit serta memberikan rekomendasi dalam perspektif Hak Asasi Manusia,” kata Luviana dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (29/7).
Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah menjelaskan dari 110 pengaduan itu tidak serta-merta mencerminkan jumlah korban yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.
Berdasarkan data dari formulir pengaduan yang disebar secara daring sejak Maret lalu, ada satu pengaduan yang mewakili beberapa orang yang mengalami kasus di perusahaan yang sama.
Baca juga :Perlindungan Data Tanggung Jawab Bersama
"Jadi ketika dikalkulasi itu jumlahnya bisa ratusan," ujar Ahmad.
Kebanyakan perusahaan media berdalih melakukan efisiensi untuk bisa bertahan di masa pandemi. Namun pada saat mendalami lebih lanjut pengaduan yang masuk, fakta yang ditemukan perusahaan media tidak menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan terkait pasal 164 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Putusan MK itu menyatakan bahwa alasan efisiensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen.
“Melakukan efisiensi namun tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ahmad.
Ketua Divisi Organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono mengamini persoalan ketenagakerjaan itu terjadi pada platform media siber. Ia mengungkapkan hasil survei internal AMSI kepada 320 anggota pada 25 April-5 Mei 2020.
AMSI menemukan ada empat media melakukan PHK. Selain itu, 20 persen anggota melakukan pemotongan gaji dan tunjangan hari raya, 15 Persen menunda gaji, dan 80 persen anggota membatalkan perekrutan karyawan baru.
“Kalau pandemi masih terus berlangsung dan pendapatan juga enggak naik. Bisa aja mereka memikirkan apakah bergabung dengan media lain atau tutup, ini belum tahu,” ujar Jono. (OL-2)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved