Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PIMPINAN DPR hingga saat ini belum memberi keputusan terkait permohonan Komisi III untuk melakukan rapat terkait Djoko Tjandra. keputusan masih menunggu rapat pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III dilakukan.
“Kami sudah lakukan koordinasi baik pimpinan DPR maupun pimpinan komisi 3 dan ini akan kita bahas di rapim,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (28/7).
Dasco mengatakan, hingga saat ini pimpinan DPR belum menentukan jalan tengah terkait permohonan Komisi III tersebut.
“Kita belum tahu nanti apa jalan tengah yang akan diambil, tetapi kita akan jawab di rapim dalam waktu dekat,” ujar Dasco.
Sebelumnya Komisi III mengajukan untuk bisa melakukan rapat gabungan dengan Dirjen Imigrasi, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membahas kasus Djoko Tjandra. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis mengatakan bahwa rapat tidak bisa dilakukan karena berdasarkan tata tertib dan rapat Badan Musyawarah, tidak diperkenankan melakukan rapat di tengah masa reses.
“Kami akan mencari jalan tengah untuk menanggapi permohona n Komisi III tersebut tanpa melanggar tata tertib yang sudah dibuat,” tutup Dasco. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved