Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat mengevaluasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN). Terkait buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang sempat pulang Ke Indonesia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan karena melihat sangat mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia, mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan.
"Misalnya kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut," kata Kurnia dala keterangan resminya, Jakarta, Selasa, (28/7).
"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," imbuhnya.
Tak hanya itu, Kurnia juga mengungkapkan berdasarkan catatan ICW sejak tahun 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. Dengan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp55,8 triliun dan USD $ 105,5 juta.
"Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain. Kejaksaan 21 orang, Kepolisian 13 orang, dan KPK 6 orang," tuturnya.
Kurnia menjelaskan, bahwa pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.
"Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat mengevaluasi kinerja BIN. Khususnya Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," tukasnya.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved