Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur

Dhika kusuma winata
23/7/2020 15:25
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur
Salah satu tersangka pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang tertangkap OTT KPK.(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI Pembernatasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar. Perpanjangan penahanan dilakukan setelah keduanya ditahan sejak awal Juli lalu.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/7).

KPK juga memperpanjang penahanan untuk lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Perpanjangan penahanan berlaku untuk 40 hari ke depan terhitung 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap yakni pihak kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.

Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

KPK menjerat bupati serta istrinya pada OTT yang dilakukan 2 Juli lalu. Tim KPK bergerak di dua lokasi yakni Jakarta dan Kutai Timur. Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang. Tim komisi mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

Baca juga : Polri Masih Periksa Kuasa Hukum Joko Tjandra

Para pihak yang ditangkap diduga terlibat suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Kutai Timur. KPK mencatat terjadi penerimaan hadiah atau janji dari pihak kontraktor Adirya Maharani sebesar Rp550 juta dan dari Deky selaku rekanan sebesar Rp2,1 miliar. Duit itu diduga diterima melalui kepala dinas dan sang istri.

KPK juga menduga terdapat penerimaan uang THR masing-masing Rp100 juta untuk bupati dan kepala dinas yang menjadi tersangka. KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi lain dari rekanan melalui beberapa rekening bank atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan proyek di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya