Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANITIA seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar uji publik secara daring kepada 55 kandidat periode 2020-2025, Senin (20/7). Banyak pertanyaan dilontarkan. Salah satunya soal tumpang-tindih antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim.
“Apakah pengawasan hakim yang dilakukan MA secara internal dan KY secara eksternal itu terdapat overlapping dalam pelaksanaannya?” tanya Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Binsar M Gultom atau yang dikenal sebagi majelis hakim kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin pada 2016 menyatakan tidak terjadi tumpang-tindih antara KY dan MA dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim.
“Pengawasan di MA itu dilaksanakan badan pengawas yang disupervisi wakil dan ketua nonyudisial MA, dan saya rasa tidak ada overlapping, malah saling menguatkan,” ucap Binsar.
Bahkan, Binsar mengatakan keberadaan KY justru sangat dibutuhkan MA dalam memperkuat pengawasan tersebut.
Calon anggota KY lainnya yang juga merupakan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengaku, dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim antara KY dan MA memang terkesan adanya tumpang-tindih. “Ini dapat direfleksikan pada 2019 saja, misalnya ada 130 rekomendasi
yang diterima KY dan hanya 10 yang di tindaklanjuti,” jelas Amzulian.
Salah satu yang menyebabkan hal tersebut karena MA berpandangan sebagian besar yang dilakukan KY ialah pekerjaan MA sehingga diperlukan koordinasi yang baik antardua lembaga tersebut agar bisa meminimalkan terjadinya tumpang-tindih dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim antara KY dan MA. “Oleh karena itu, kalau ada pertemuan periodik lakukan koordinasi yang baik sehingga ditemukan persamaan jalan keluar sehingga tidak kembali terjadi tumpang-tindih.”
Amzulian memaparkan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat.
“Pertama, memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY. Kedua, meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA (Mahkamah Agung) karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, dan MA bahkan mengatakan KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim, ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa,” kata Amzulian.
Segala aspek
Ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota KY Maruarar Siahaan menyebutkan kegiatan uji publik ini dilakukan agar pansel dapat lebih mengetahui segala aspek dari para calon untuk menjadi anggota KY. “Hari ini kita akan mengadakan uji publik tentang potensi dan segala aspek yang kita cari untuk menjadi anggota KY. Dalam pengalaman kita banyak yang menjadi catatan. Jadi, tampilkan kemampuan Anda untuk objektif dan sebaik- baiknya untuk kemajuan pembinaan peradilan, termasuk juga sampaikan terkait penegakan hukum secara nasional,” ucap Maruarar.
Adapun kegiatan uji publik yang dilakukan selama dua hari, yakni 20-21 Juli 2020 tersebut dilakukan mulai pukul 08.00-16.30 WIB dan dibagi dalam tiga sesi, yakni tiap sesi, sesi masing-masing terdiri dari 11 calon anggota KY.
Pada kesempatan tersebut, di setiap sesi, para peserta diminta untuk memaparkan isi makalah selama 5 menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab dengan audiensi, dan pernyataan penutup dari setiap peserta. (P-1)
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved