Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyak kejanggalan dan masalah dalam persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Bahkan, Novel sudah mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pelaku penyiraman air keras tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak terkejut. Hal ini tentunya sangat ironis. Persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal, atau sidang sandiwara," pungkas Novel dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dia mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebab, persidangan sudah penuh kejanggalan sejak awal.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, Novel menungkapkan dirinya sempat dihubungi. Bahwa, pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya beda besaran hukuman.
"Memang penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya, akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar Novel.
"Ini adalah kemenangan penjahat dan koruptor. Tapi, saya khawatir akhir persidangan ini cerminan yang nyata. Bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Diketahui, penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette, divonis pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Ronny Bugis, divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana. Tindakan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved