Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyak kejanggalan dan masalah dalam persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Bahkan, Novel sudah mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pelaku penyiraman air keras tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak terkejut. Hal ini tentunya sangat ironis. Persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal, atau sidang sandiwara," pungkas Novel dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dia mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebab, persidangan sudah penuh kejanggalan sejak awal.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, Novel menungkapkan dirinya sempat dihubungi. Bahwa, pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya beda besaran hukuman.
"Memang penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya, akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar Novel.
"Ini adalah kemenangan penjahat dan koruptor. Tapi, saya khawatir akhir persidangan ini cerminan yang nyata. Bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Diketahui, penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette, divonis pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Ronny Bugis, divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana. Tindakan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved