Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tanggapi Putusan Hakim, Novel Baswedan: Ironis, Penuh Sandiwara

Insi Nantika Jelita
17/7/2020 15:25
Tanggapi Putusan Hakim, Novel Baswedan: Ironis, Penuh Sandiwara
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Utara.(MI/Andri Widiyanto)

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyak kejanggalan dan masalah dalam persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.

Bahkan, Novel sudah mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pelaku penyiraman air keras tidak lebih dari dua tahun.

"Saya tidak terkejut. Hal ini tentunya sangat ironis. Persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal, atau sidang sandiwara," pungkas Novel dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).

Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah

Dia mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebab, persidangan sudah penuh kejanggalan sejak awal.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, Novel menungkapkan dirinya sempat dihubungi. Bahwa, pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya beda besaran hukuman.

"Memang penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya, akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar Novel.

"Ini adalah kemenangan penjahat dan koruptor. Tapi, saya khawatir akhir persidangan ini cerminan yang nyata. Bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang

Diketahui, penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette, divonis pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Ronny Bugis, divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana. Tindakan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya