Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyak kejanggalan dan masalah dalam persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Bahkan, Novel sudah mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pelaku penyiraman air keras tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak terkejut. Hal ini tentunya sangat ironis. Persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal, atau sidang sandiwara," pungkas Novel dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dia mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebab, persidangan sudah penuh kejanggalan sejak awal.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, Novel menungkapkan dirinya sempat dihubungi. Bahwa, pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya beda besaran hukuman.
"Memang penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya, akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar Novel.
"Ini adalah kemenangan penjahat dan koruptor. Tapi, saya khawatir akhir persidangan ini cerminan yang nyata. Bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Diketahui, penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette, divonis pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Ronny Bugis, divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana. Tindakan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved