Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Saya tetap percaya Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Nawawi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/7).
Sebelumnya, Novel mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7), kepada dua terdakwa penyerang dirinya.
Baca juga: Novel Baswedan tidak Berharap pada Vonis Penyerangnya
"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Kamis (16/7).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1
tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel
Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (OL-1)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved