Wakil Ketua KPK Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan

Antara
16/7/2020 11:49
Wakil Ketua KPK Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Saya tetap percaya Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Nawawi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/7).

Sebelumnya, Novel mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7), kepada dua terdakwa penyerang dirinya.

Baca juga: Novel Baswedan tidak Berharap pada Vonis Penyerangnya

"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Kamis (16/7).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1
tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel
Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya