Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Kewarganegaran Joko Tjandra Dipertanyakan

Rifaldi Putra Irianto
15/7/2020 11:47
Kewarganegaran Joko Tjandra Dipertanyakan
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra(MI/Soleh )

JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mempertanyakan kejelasan status kewarganegaraan Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra.

Hal itu dikatakan Burhanuddin saat diminta konfirmasi terkait adanya informasi Joko Tjandra yang saat ini tengah berada di Malaysia, berdasarkan surat Sakit Joko Tjandra yang diajukan dalam pengadilan peninjauan kembali dirinya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kabareskrim Minta Oknum Terlibat Surat Jalan Joko Tjandra Mundur

"Sekarang WN (warga negara) mana Joko Tjandra kita juga engga tahu," kata Burhanuddin di Halaman Depan Sasana Andrawina Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menambahkan, bahkan buron yang telah menghilang hampir 12 tahun tersebut diketahui baru memproses kepengurusan e-KTP.  "Nyatanya KTP malah lagi diproses," tuturnya.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan koruptor yang telah merugikan negara tersebut. "Tapi kita masih bergerak lagi," tukasnya.

Dapat diketahui, Joko Tjandra diinformasikan telah mendapatkan KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KTP tersebut digunakan untuk mendaftarkan sidang peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko Tjandra sebagai buronan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya