Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Uta/Put/Ssr/X-10
13/7/2020 05:39
RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas)(MI/Saskia Anindya Putri )

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi solusi agar keuangan negara tetap bisa dipulihkan meski buron korupsi kabur atau meninggal. Regulasi itu juga akan memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Salah satu yang ditakuti para koruptor ini kan tidak bisa menikmati harta mereka maka RUU Perampasan Aset merupakan efek jera bagi mereka,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufi k Basari (Tobas) ketika dihubungi, kemarin.

Penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu diinisiasi pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2003 dengan mengadopsi ketentuan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Kemudian pada 2012 telah muncul naskah akademik yang disusun tim yang diketuai dosen Universitas Trisakti Ramelan.

Tobas mengatakan Komisi III DPR sepaham bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset itu mendesak untuk segera dilakukan.

“Jadi, RUU Perampasan Aset itu memang sudah masuk prolegnas. DPR dan pemerintah sepakat RUU ini perlu segera dibahas,” ujarnya.

Tobas menjelaskan, dengan berkaca pada kasus para koruptor yang menjadi buron di luar negeri, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan strategi yang tepat untuk membuat para buron tersebut tidak bisa bergerak bebas di luar negeri.

“Karateristik dari para buron ini kan dalam pelarian masih bisa jalankan bisnis mereka. Mereka bisa berinteraksi dengan pengusaha-pengusaha di dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, perburuan terhadap Djoko Tjandra hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.

Informasi terkait dengan buron korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu masih sebatas penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.

“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan (Asep) telah melanggar prosedur penerbitan KTP-E
tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemarin. (Uta/Put/Ssr/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik