Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan adanya kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk pencitraan dengan membonceng penggunaan dana penanganan covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kecenderungan itu jamak jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, setop poles citra Anda dengan dana penanganan korona,” kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.
Firli mengatakan pihaknya kerap mendapat informasi soal kepala daerah petahana yang mendompleng bantuan sosial dari uang negara. Kepala daerah yang bersangkutan menggunakan selembar stiker foto diri atau spanduk raksasa untuk melakukan pencitraan.
“Selain tidak elok dilihat, hal ini tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini,” ucap Firli.
Ia pun berharap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu agar sejak dini mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang memanfaatkan program bantuan sosial pandemi covid-19 seperti itu. Firli lantas mengutip Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat ancaman sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah.
Firli mengatakan potensi penyalahgunaan dana penanggulangan covid-19 juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran, khususnya di wilayah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak. Menurutnya, sejumlah daerah terindikasi mengajukan anggaran secara tidak wajar.
“Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus di wilayahnya sedikit,” ucap Firli.
Praktik pencitraan petahana dengan memanfaatkan program bansos telah beberapa kali diungkit Bawaslu RI. Dari 270 daerah peserta pilkada, sebanyak 224 daerah memiliki kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada.
“Saat situasi pandemi covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkomitmen untuk terus mengawasi sekaligus memperingatkan para kepala daerah dan jajaran pejabatnya untuk menghindari pemanfaatan bansos untuk pencitraan. ((Dhk/P-2)
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan,”
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved