Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan adanya kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk pencitraan dengan membonceng penggunaan dana penanganan covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kecenderungan itu jamak jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, setop poles citra Anda dengan dana penanganan korona,” kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.
Firli mengatakan pihaknya kerap mendapat informasi soal kepala daerah petahana yang mendompleng bantuan sosial dari uang negara. Kepala daerah yang bersangkutan menggunakan selembar stiker foto diri atau spanduk raksasa untuk melakukan pencitraan.
“Selain tidak elok dilihat, hal ini tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini,” ucap Firli.
Ia pun berharap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu agar sejak dini mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang memanfaatkan program bantuan sosial pandemi covid-19 seperti itu. Firli lantas mengutip Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat ancaman sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah.
Firli mengatakan potensi penyalahgunaan dana penanggulangan covid-19 juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran, khususnya di wilayah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak. Menurutnya, sejumlah daerah terindikasi mengajukan anggaran secara tidak wajar.
“Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus di wilayahnya sedikit,” ucap Firli.
Praktik pencitraan petahana dengan memanfaatkan program bansos telah beberapa kali diungkit Bawaslu RI. Dari 270 daerah peserta pilkada, sebanyak 224 daerah memiliki kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada.
“Saat situasi pandemi covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkomitmen untuk terus mengawasi sekaligus memperingatkan para kepala daerah dan jajaran pejabatnya untuk menghindari pemanfaatan bansos untuk pencitraan. ((Dhk/P-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved