Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kawal UU PDP, Perlu Ada Lembaga Independen

Putri Rosmalia Octaviyani
09/7/2020 13:42
Kawal UU PDP, Perlu Ada Lembaga Independen
Ilustrasi pengguna ponsel yang mengunduh aplikasi media sosial.(AFP/Money Sharma)

IMPLEMENTASI Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan berjalan efektif. Pembentukan lembaga independen dinilai penting untuk mengawal pelaksanaan regulasi tersebut.

Koordinator Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar, mengatakan RUU PDP dirancang untuk semua pihak. Tidak hanya publik dan swasta, namun juga pemerintah. Sehingga, tidak bisa mengandalkan pemerintah untuk mengawal implementasi UU PDP.

"UU ini kan berlaku bagi badan publik dan privat. Artinya, pemerintah juga akan tunduk pada UU ini. Ketika mekanisme pengawasan diserahkan kepada pemerintah, UU ini tidak akan efektif. Independent supervisory menjadi sangat penting," pungkas Wahyudi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9/7).

Baca juga: Serius Bahas RUU PDP, DPR Targetkan Tuntas September

Wahyudi mengatakan lembaga independen tersebut dapat memiliki beberapa fungsi sekaligus. Mulai dari pengawasan, investigasi, perbaikan, hingga pemberian sanksi.

"Nanti lembaganya seperti apa, modelnya mungkin bisa didiskusikan lagi oleh DPR dan pemerintah," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, setuju dengan keberadaan lembaga independen yang memastikan pelaksanaan aturan terkait PDP. Nantinya, hal itu harus ditentukan dan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU PDP selanjutnya.

"Saya sepakat kita perlu badan independen untuk pengawas UU PDP. Karena pemerintah bahkan menjadi salah satu pengendali data terbesar. Jadi lembaga independen dibutuhkan," tutur Charles.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya