Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyeleksi 96 lembaga/komisi yang akan dibubarkan.
“Semua sedang diinventarisasi dikoordinasikan kepada Kementerian dan Sekretariat Negara, (saya) belum menunjuk komisi atau lembaga apa (yang akan dibubarkan),” kata Tjahjo, kemarin.
Tjahjo juga meminta bantuan Istana. Dia belum bisa membeberkan mana saja lembaga/komisi yang akan ditiadakan, termasuk kabar pembubaran Komisi Kejaksaan (Komjak).
Dia mengaku diberi mandat Presiden Joko Widodo mencermati lembaga/komisi yang tidak bekerja maksimal. Nantinya, lembaga/komisi itu akan diusulkan ke Presiden untuk dibubarkan.
Menurut Tjahjo, ada 24 lembaga/komisi yang telah dibubarkan. Awalnya, ada 120 lembaga/komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan undang-undang, pemerintah, ataupun presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay menyebut beberapa lembaga/ komisi layak dibubarkan, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komjak. Sementara itu, lembaga yang harus dipertahankan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saleh dinilai tak paham upaya Kompolnas mengawal reformasi Polri. “Tetapi beliau langsung membuat statement yang keliru,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kemarin.
Seperti Daulay, pengamat politik Ujang Komarudin menilai Komjak pantas dibubarkan. Ujang menilai kinerja Komjak tak terlihat, lamban, dan pengawasan terhadap jaksa masih lemah.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenpan dan Rebiro mengevaluasi kinerja 96 lembaga negara yang akan dibubarkan sehingga ada parameter yang cukup untuk membubarkan atau melebur dengan lembaga lain. Ia juga meminta Kemenpan dan Rebiro mempertimbangkan nasib pegawai yang bekerja di 96 lembaga tersebut. (Uta/Medcom/P-5)
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan banyak foto pejabat daerah yang terpampang dalam portal atau website pemerintah daerah (pemda) menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah telah menelaah lima poin perubahan dalam UU tentang Watimpres yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, d syarat keanggotaan dan rangkap jabatan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
Pemerintah menetapkan ASN selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved