Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua MPR Minta ada Kajian Kinerja Sebelum Bubarkan Lembaga

Putra Ananda
08/7/2020 18:44
Ketua MPR Minta ada Kajian Kinerja Sebelum Bubarkan Lembaga
Ketua MPR Bambang Soesatyo(MI/M. Irfan)

KETUA MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja 96 lembaga negara yang akan dibubarkan.

"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan. Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Menurut Bamsoet, evaluasi kinerja diperlukan agar Kemenpan RB memiliki parameter yang cukup dalam menentukan lembaga yang hendak dibubarkan atau mungkin dilebur dengan lembaga lain. Ia juga berharap, Kemenpan RB dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.

"Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak," paparnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong agar Kemenpan RB mempertimbangkan nasib pegawai yang bekerja di salah satu dari 96 lembaga yang akan dibubarkan. Perampingan lembaga dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai.

Baca juga : Presiden Dipastikan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR

"Mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pademi Covid-19," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, 96 lembaga negara yang tengah dikaji untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang. Meski demikian, ia menyatakan, tidak mungkin seluruh lembaga tersebut akan dibubarkan. Sebab, ada sejumlah lembaga yang dinilai bermanfaat.

Selain itu, Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang dalam proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.

"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," kata Tjahjo.

Saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya