Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja 96 lembaga negara yang akan dibubarkan.
"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan. Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Menurut Bamsoet, evaluasi kinerja diperlukan agar Kemenpan RB memiliki parameter yang cukup dalam menentukan lembaga yang hendak dibubarkan atau mungkin dilebur dengan lembaga lain. Ia juga berharap, Kemenpan RB dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
"Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak," paparnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong agar Kemenpan RB mempertimbangkan nasib pegawai yang bekerja di salah satu dari 96 lembaga yang akan dibubarkan. Perampingan lembaga dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Baca juga : Presiden Dipastikan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR
"Mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pademi Covid-19," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, 96 lembaga negara yang tengah dikaji untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang. Meski demikian, ia menyatakan, tidak mungkin seluruh lembaga tersebut akan dibubarkan. Sebab, ada sejumlah lembaga yang dinilai bermanfaat.
Selain itu, Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang dalam proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," kata Tjahjo.
Saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. (OL-7)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved