Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan panitia kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tengah menunggu masukan-masukan dari publik terkait penyusunan RUU tersebut. Selanjutnya, masukan-masukan tersebut akan disusun sebagai bagian dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan jadi pertimbangan dalam pembahasan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi kepada panja, saat ini memang panja sedang membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, sehingga masukan-masukan itu juga menjadi DIM sendiri yang akan menjadi kekayaan DIM dalam RUU itu," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Nantinya, imbuh Dasco, sama seperti masukan dari setiap fraksi, masukan dari masyarakat juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
"Karena masukan dari masyarakat ini penting. Jadi memang di era DPR ini masukan dari masyarakat menjadi prioritas kami untuk kemudian dijadikan DIM," tutur Dasco.
Baca juga: Serius Bahas RUU PDP, DPR Targetkan Tuntas September
Dasco mengatakan, saat ini proses RUU PDP sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah sebelumnya pemerintah menyerahkan surat presiden ke DPR pada Januari 2020, Komisi I DPR kemudian melakukan rapat dengar pendapat.
"Dari informasi yang kami dengar mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun RUU ini bisa diselesaikan," ungkapnya.
Sejauh ini, dari 9 Fraksi di DPR baru Fraksi NasDem yang telah menyerahkan DIM. Sementara fraksi lain mengatakan masih memproses pembuatan DIM.
"Kebutuhan akan RUU PDP sangat penting untuk melindungi data pribadi di era saat ini," kata anggota Komisi I Fraksi NasDem, Willy Aditya.(OL-5)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved