Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
FRAKSI Partai NasDem menegaskan akan terus melanjutkan pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) agar bisa tetap diundangkan. NasDem menilai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU P-KS adalah wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan data kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahun, yang menunjukan bahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita”, tegas pria yang akrab disapa Tobas ini di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/06), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Taufik menjelaskan, RUU PKS merupakan salah satu RUU yang ia usulkan di awal periode untuk masuk dalam Prolegnas dan mendapatkan dukungan Fraksi PArtai NasDem. Usulan ini pun sudah disampaikan ke Baleg dan disetujui masuk prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.
Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU P-KS diminta diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. Setelah diubah statusnya, justru membuat RUU tersebut tidak berjalan.
Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut, akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.
“Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.
Baca juga : Kementerian BUMN Minta Dirut Inalum Jawab Kritik DPR dengan Kerja
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain, termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik.
Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. “Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif, dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Sehingga nantinya RUU ini dapat lebih diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian. (P-5)
PARTAI NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, saat ini dia menilai bahwa anggaran yang ada saat ini lebih banyak difokuskan pada berbagai macam program prioritas Presiden Prabowo.
PARTAI NasDem mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diterbitkan.
PARTAI NasDem membeberkan pandangan terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam menangani kasus beras oplosan.
Dia menemukan ada pelajar kelas 1 dan 2 SMP di Kabupaten Serang, Banten, belum bisa membaca.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved