Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyebut relasinya dengan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR, cenderung fluktuatif. Hal itu sebagai jalan tengah atas hubungan yang bersifat konfrontatif dan kooperatif.
“Relasi Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang itu sebetulnya apakah konfrontatif atau kooperatif, di kita cenderung fluktuatif. Jadi tidak ditemukan betul polanya,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk Dua Dekade Perkembangan dan Dinamika Kekuasaan Kehakiman, di Jakarta, kemarin.
Tidak seperti di Ukraina dan Rumania, MK RI dan pembentuk undangundang tidak sampai saling melemahkan kewenangan masing-masing. Meskipun pernah terjadi relasi konfrontatif, misalnya pada 2014, saat terdapat kasus suap penanganan sengketa pilkada yang membelit Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, presiden segera mengeluarkan perppu penyelamatan MK yang kemudian dijadikan undang-undang.
Kemudian, saat terdapat pihak yang mengajukan pengujian terhadap undang-undang itu, MK membatalkan seluruh undang-undang tersebut.
Sementara itu, imbuhnya, relasi kooperatif tampak dalam putusan MK terkait dengan politik. Misalnya, soal partai politik, MD3, serta pelaksanaan pemilu. Relasi MK dengan pembuat undang-undang, menurut dia, sangat kasuistik tergantung undang-undang yang diuji. Padahal, putusan MK bersifat fi nal dan mengikat.
Ia menegaskan dalam ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait bagaimana kekuasaan kehakiman, khususnya MK dalam hubungannya dengan DPR dan presiden, berakar pada penegakan konstitusi.
Dalam hubungan itu terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan MK. Antara lain, memberikan alternatif untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. (Ind/Ant/P-3)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved