Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyebut relasinya dengan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR, cenderung fluktuatif. Hal itu sebagai jalan tengah atas hubungan yang bersifat konfrontatif dan kooperatif.
“Relasi Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang itu sebetulnya apakah konfrontatif atau kooperatif, di kita cenderung fluktuatif. Jadi tidak ditemukan betul polanya,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk Dua Dekade Perkembangan dan Dinamika Kekuasaan Kehakiman, di Jakarta, kemarin.
Tidak seperti di Ukraina dan Rumania, MK RI dan pembentuk undangundang tidak sampai saling melemahkan kewenangan masing-masing. Meskipun pernah terjadi relasi konfrontatif, misalnya pada 2014, saat terdapat kasus suap penanganan sengketa pilkada yang membelit Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, presiden segera mengeluarkan perppu penyelamatan MK yang kemudian dijadikan undang-undang.
Kemudian, saat terdapat pihak yang mengajukan pengujian terhadap undang-undang itu, MK membatalkan seluruh undang-undang tersebut.
Sementara itu, imbuhnya, relasi kooperatif tampak dalam putusan MK terkait dengan politik. Misalnya, soal partai politik, MD3, serta pelaksanaan pemilu. Relasi MK dengan pembuat undang-undang, menurut dia, sangat kasuistik tergantung undang-undang yang diuji. Padahal, putusan MK bersifat fi nal dan mengikat.
Ia menegaskan dalam ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait bagaimana kekuasaan kehakiman, khususnya MK dalam hubungannya dengan DPR dan presiden, berakar pada penegakan konstitusi.
Dalam hubungan itu terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan MK. Antara lain, memberikan alternatif untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. (Ind/Ant/P-3)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved