Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hubungan MK dan Pembuat UU Fluktuatif

Indriyani Astuti
02/7/2020 05:40
Hubungan MK dan Pembuat UU Fluktuatif
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyebut relasinya dengan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR, cenderung fluktuatif. Hal itu sebagai jalan tengah atas hubungan yang bersifat konfrontatif dan kooperatif.

“Relasi Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang itu sebetulnya apakah konfrontatif atau kooperatif, di kita cenderung fluktuatif. Jadi tidak ditemukan betul polanya,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk Dua Dekade Perkembangan dan Dinamika Kekuasaan Kehakiman, di Jakarta, kemarin.

Tidak seperti di Ukraina dan Rumania, MK RI dan pembentuk undangundang tidak sampai saling melemahkan kewenangan masing-masing. Meskipun pernah terjadi relasi konfrontatif, misalnya pada 2014, saat terdapat kasus suap penanganan sengketa pilkada yang membelit Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, presiden segera mengeluarkan perppu penyelamatan MK yang kemudian dijadikan undang-undang.

Kemudian, saat terdapat pihak yang mengajukan pengujian terhadap undang-undang itu, MK membatalkan seluruh undang-undang tersebut.

Sementara itu, imbuhnya, relasi kooperatif tampak dalam putusan MK terkait dengan politik. Misalnya, soal partai politik, MD3, serta pelaksanaan pemilu. Relasi MK dengan pembuat undang-undang, menurut dia, sangat kasuistik tergantung undang-undang yang diuji. Padahal, putusan MK bersifat fi nal dan mengikat.

Ia menegaskan dalam ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait bagaimana kekuasaan kehakiman, khususnya MK dalam hubungannya dengan DPR dan presiden, berakar pada penegakan konstitusi.

Dalam hubungan itu terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan MK. Antara lain, memberikan alternatif untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. (Ind/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya