Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa penyesuaian peraturan pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19. Penyesuaian tersebut telah diatur dan disusun khusus melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan segera diundangkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"KPU saat ini udah selesaikan 1 regulasi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Regulasi ini sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Hari ini kita harapkan bisa segera diundangkan di Kemenkumham," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam sebuah acara Webinar tentang kesiapan pilkada serentak yang diselenggarakan oleh Apkasi di Jakarta, Selasa (30/6).
Dengan PKPU khusus pandemi, Pramono menturukan KPU bisa menerapkan protokol kesehatan ketat di lapangan yang harus dipatuhi oleh seluruh panitia, peserta, dan pemilih saat melaksanakan pilkada. PKPU ini disusun berdasarkan Perppu nomor 2 yang telah dikeluarkan oleh presiden tentang pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak di tengah padnemi covid-19.
"Protokol kesehatan yang kita susun itu bisa diterapkan di lapangan. Kata kuncinya ialah kesiapan teknis mulai dari penyelenggara, peserta, dan pemilih yang disiplin dengan protokol ksehatan," tutur Pramono.
Baca juga: KPU Yakin Covid Tak Pengaruhi Partisipasi Pilkada 2020
Salah satu penyesuaian yang dilakukan, KPU akan mengurangi jumlah maksimal pemilih yang bisa memilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS hanya akan melayani 500 pemilih. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah normal pemilih yang mencapai 800 pemilih.
"Begitupun dengan jam kehadiran pemilih. KPU akan mengatur waktu pemilihan agar tidak terjadi penumpukan di TPS. Pemilih nomor 1 hingga 100 bisa datang jam 7 sampi 8 hingga seterusnya," tuturnya.
Selain mengatur kapasitas TPS dan waktu kehadiran pemilih, KPU juga akan mengatur kembali pelaksaan kampanye pilkada serentak. KPU akan membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka makimal 50% dari kapasitas ruangan tempat dilaksanakannya kampanye tersebut.
"Kampanye di televisi, pendukung tidak diperkenankan hadir di studio. Kita dorong kampanye pakai sistem daring atau online," ungkap Pramono.
KPU juga akan melonggarkan beberapa peraturan kampanye tertentu seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK) hingga produksi dan kuota penayangan kampanye di media massa. Cara ini dilakukan untuk menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tetap tinggi di tengah pandemi.
"Kita longgarkan beberapa peraturan kampanye. Karena kalau kita lihat beberapa riset, spanduk baliho itu efektif sebagai media kampanye pasangan calon (paslon). Iklan di media massa juga kita longgarkan agar bisa di produksi sendiri oleh paslon," pungkasnya.(OL-5)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved