Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pilkada Saat Pandemi, KPU Batasi Pemilih & Waktu Kehadiran di TPS

Putra Ananda
30/6/2020 14:09
Pilkada Saat Pandemi, KPU Batasi Pemilih & Waktu Kehadiran di TPS
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa penyesuaian peraturan pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19. Penyesuaian tersebut telah diatur dan disusun khusus melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan segera diundangkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"KPU saat ini udah selesaikan 1 regulasi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Regulasi ini sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Hari ini kita harapkan bisa segera diundangkan di Kemenkumham," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam sebuah acara Webinar tentang kesiapan pilkada serentak yang diselenggarakan oleh Apkasi di Jakarta, Selasa (30/6).

Dengan PKPU khusus pandemi, Pramono menturukan KPU bisa menerapkan protokol kesehatan ketat di lapangan yang harus dipatuhi oleh seluruh panitia, peserta, dan pemilih saat melaksanakan pilkada. PKPU ini disusun berdasarkan Perppu nomor 2 yang telah dikeluarkan oleh presiden tentang pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak di tengah padnemi covid-19.

"Protokol kesehatan yang kita susun itu bisa diterapkan di lapangan. Kata kuncinya ialah kesiapan teknis mulai dari penyelenggara, peserta, dan pemilih yang disiplin dengan protokol ksehatan," tutur Pramono.

Baca juga: KPU Yakin Covid Tak Pengaruhi Partisipasi Pilkada 2020

Salah satu penyesuaian yang dilakukan, KPU akan mengurangi jumlah maksimal pemilih yang bisa memilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS hanya akan melayani 500 pemilih. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah normal pemilih yang mencapai 800 pemilih.

"Begitupun dengan jam kehadiran pemilih. KPU akan mengatur waktu pemilihan agar tidak terjadi penumpukan di TPS. Pemilih nomor 1 hingga 100 bisa datang jam 7 sampi 8 hingga seterusnya," tuturnya.

Selain mengatur kapasitas TPS dan waktu kehadiran pemilih, KPU juga akan mengatur kembali pelaksaan kampanye pilkada serentak. KPU akan membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka makimal 50% dari kapasitas ruangan tempat dilaksanakannya kampanye tersebut.

"Kampanye di televisi, pendukung tidak diperkenankan hadir di studio. Kita dorong kampanye pakai sistem daring atau online," ungkap Pramono.

KPU juga akan melonggarkan beberapa peraturan kampanye tertentu seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK) hingga produksi dan kuota penayangan kampanye di media massa. Cara ini dilakukan untuk menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tetap tinggi di tengah pandemi.

"Kita longgarkan beberapa peraturan kampanye. Karena kalau kita lihat beberapa riset, spanduk baliho itu efektif sebagai media kampanye pasangan calon (paslon). Iklan di media massa juga kita longgarkan agar bisa di produksi sendiri oleh paslon," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya