Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

KPK : Belum Ada Kerugian Negara, ICW : Kartu Pra Kerja Korupsi

Putri Rosmalia Octaviyani/Yanti Nainggolan
25/6/2020 16:27
KPK : Belum Ada Kerugian Negara, ICW : Kartu Pra Kerja Korupsi
Warga isi formulir kartu pra kerja(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini belum ada temuan yang mengindikasikan kerugian negara akibat program Kartu Pra Kerja.

"Belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja, belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini karena program Kartu Pra Kerja," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).

Firli mengatakan KPK sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi dan hasil kajian terkait Kartu Pra Kerja pada pihak pemerintah, yakni melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Pemerintah beliau-beliau mendengarkan kata dan suara KPK, sehingga Kartu Prakerja sempat ditunda pelaksanaaannya," ujar Firli.

Diungkapkan Firli, pengawasan terhadap program Kartu Pra kerja merupakan tindak lanjut masukan yang disampaikan Komisi III pada KPK. Hal itu dianggap penting untuk dilakukan karena program tersebut menggunakan anggaran negara mencapai Rp5,6 triliun.

Sementara itu, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menganggap bahwa program kartu prakerja sudah menjadi bagian pelanggaran yang bisa mengarah tindak pidana korupsi. Konflik kepentingan terlihat jelas.

"Kami bilang iya. Karena berbagai macam dan dilakukan secara sengaja," ujar dia dalam webinar, Kamis ( 25 /6).

Baca juga : Survei: Dipimpin Firli, Kinerja KPK Jauh dari Ekspektasi Publik

Pertama, terlihat dari proses perencanaan yang sejak awal sudah berbau konflik kepentingan dimana Adamas Belva adalah salah satu petinggi dari mitra dari program tersebut.

"Dan ini tidak dianggap selesai ketika Belva mundur dari staf khusus presiden karena ketika program ini didesain, dia sebagai stafsus dan CEO Ruangguru, perusahannya menikmati program ini," beber dia.

Jika ditilik dari peraturan resmi, konflik kepentingan tersebut juga melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintah. Aturan tersebut melarang adanya konflik kepentingan.

"Tapi ini kok seperti digeblar oleh Istana, karena dibiarkan, karena sengaja dilakukan tanpa ada satu sistem atau mekanisme mencegah supaya tak terjadi," imbuh dia.

Aturan lain yang bersinggungan dengan konflik kepentingan alah Undang-undang Antimonopoli. Pasalnya, hanya ada delapan mitra yang dipilih. Jika memang ini hanya skema awal, seharusnya ada tambahan mitra baru jika program ini terus berjalan.

"Tapi tetap saja kami melihat ketika pemerintah punya wewenang untuk menunjuk pihak swasta untuk melakukan tugas oleh negara, yang itu kemudian menimbulkan dampak digunakannya uang negara, maka sebenarnya udah berlaku berbagai undang-undang yang berkaitan dengan ini," terang dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya