Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyebutkan ke-13 korporasi tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menetapkan tersangka baru yakni 13 korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (25/6).
"Dari 13 korporasi tersebut kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara, yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 Triliun," sambungnya.
Ia menyebutkan, selain 13 korporasi tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menherat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk yang 13 korporasi ini, penyidik juga menyangkakan ugaan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca juga : Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Ia pun menjelaskan, saat ini penyidik masih menetapkan korporasinya terlebih dahulu, untuk kemudian penyidik akan mengurai dan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola korporasi tersebut.
"Atau mungkin 6 terdakwa yang sudah ditetapkan, justru berperan aktif dalam korporasi tersebut. Sehingga tentu perbuatan itu melekat pada orang yang berperan aktif, nanti itu di pengembangan penyidikan," tukasnya.
Adapun ke-13 korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yakni.
1. PT Dana Wibawa Management Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinekel Persada Investasi
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital
11. PT Iserfan Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management.
13. PT Pool Advista Management. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved