Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter dalam kegiatan pribadinya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya segera mendalami laporan tersebut.
"Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Sesuai kewenangannya, Dewas akan akan menindaklanjuti laporan MAKI. Hal itu sesuai Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Berdasarkan UU itu, setiap pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas.
Sebelumnya, Koodinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan Firli lantaran dinilai bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter dalam perjalanan pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (24/6).
Penggunaan helikopter itu terjadi pada 20 Juni saat Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain berziarah di kubur makam orang tuanya.
MAKI menduga helikopter yang digunakan milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Helikopter yang digunakan disebut jenis mewah atau helimousine president air. MAKI melacak armada yang sama pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin.
"Firli patut diduga menggunakan helikopter bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," ucap Boyamin.
Berdasarkan foto-foto yang beredar, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika duduk di dalam helikopter.
Menurut MAKI, hal itu bertentangan dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.
Laporan MAKI ke Dewas KPK itu merupakan yang kedua soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Sebelumnya, MAKI juga melaporkan ke Dewas terkait kegiatan Firli yang sama ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja. Firli diduga melanggar protokol covid-19 lantaran tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu anak-anak. (OL-8).
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved