Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Firli Pakai Helikopter, Dewas KPK Proses Aduan Pelanggaran Etik

Dhika Kusuma Winata
24/6/2020 20:27
Firli Pakai Helikopter, Dewas KPK Proses Aduan Pelanggaran Etik
Firli Bahuri(Ist)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter dalam kegiatan pribadinya. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya segera mendalami laporan tersebut.

"Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Sesuai kewenangannya, Dewas akan akan menindaklanjuti laporan MAKI. Hal itu sesuai Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Berdasarkan UU itu, setiap pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas.

Sebelumnya, Koodinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan Firli lantaran dinilai bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter dalam perjalanan pribadi.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (24/6).


Penggunaan helikopter itu terjadi pada 20 Juni saat Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain berziarah di kubur makam orang tuanya. 

MAKI menduga helikopter yang digunakan milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Helikopter yang digunakan disebut jenis mewah atau helimousine president air. MAKI melacak armada yang sama pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin.


"Firli patut diduga menggunakan helikopter bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," ucap Boyamin.


Berdasarkan foto-foto yang beredar, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika duduk di dalam helikopter. 

Menurut MAKI, hal itu bertentangan dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.

Laporan MAKI ke Dewas KPK itu merupakan yang kedua soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. 

Sebelumnya, MAKI juga melaporkan ke Dewas terkait kegiatan Firli yang sama ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja. Firli diduga melanggar protokol covid-19 lantaran tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu anak-anak. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya