KPK: 184 Anggota DPRD Terjerat Kasus Korupsi

Dhika kusuma winata
23/6/2020 20:55
KPK: 184 Anggota DPRD Terjerat Kasus Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi sebagai tersangka. Komisi antirasuah selama ini secara keseluruhan menangani berbagai kasus korupsi politik dengan total 184 anggota DPRD yang dijerat sebagai tersangka.

"Ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun di DPRD tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu yakni Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020," ucap Alexander.

Baca juga: Diminta tidak Gantung Perkara, KPK: Kami Akan Beri Kepastian

Alexander mengatakan ketiga tersangka akan ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK untuk menjalani protokol kesehatan berupa isolasi mandiri. Setelah itu, penahanan akan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga pimpinan DPRD Jambi itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD itu merupakan pengembangan dari perkara suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Ketiganya diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Zumi Zola sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

Dalam perkara kongkalikong pengesahan APBD itu, KPK total menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan termasuk Zumi Zola, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat pemprov, dan pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp16 miliar.

Alexander juga menyatakan perkara korupsi pengesahan APBD Jambi itu tercacat sebagai salah satu kasus korupsi yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya