Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi sebagai tersangka. Komisi antirasuah selama ini secara keseluruhan menangani berbagai kasus korupsi politik dengan total 184 anggota DPRD yang dijerat sebagai tersangka.
"Ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun di DPRD tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu yakni Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020," ucap Alexander.
Baca juga: Diminta tidak Gantung Perkara, KPK: Kami Akan Beri Kepastian
Alexander mengatakan ketiga tersangka akan ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK untuk menjalani protokol kesehatan berupa isolasi mandiri. Setelah itu, penahanan akan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga pimpinan DPRD Jambi itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD itu merupakan pengembangan dari perkara suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Ketiganya diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Zumi Zola sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Dalam perkara kongkalikong pengesahan APBD itu, KPK total menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan termasuk Zumi Zola, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat pemprov, dan pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp16 miliar.
Alexander juga menyatakan perkara korupsi pengesahan APBD Jambi itu tercacat sebagai salah satu kasus korupsi yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. (OL-4)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved