Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berantas Premanisme Tindak pula Bekingnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2020 05:56
Berantas Premanisme Tindak pula Bekingnya
Polisi membawa salah satu tersangka pembunuhan berencana, John Kei (kaus merah), saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

AKSI premanisme di sekitar Ibu Kota kembali marak. Dua kelompok preman berseteru, warga pun resah. Untuk menghentikan premanisme, Polri diminta memberantas tanpa pandang bulu, termasuk menindak beking-bekingnya.

Kriminolog asal Universitas Indonesia, Josias Simon, menegaskan hal itu saat menanggapi bentrok kelompok John Kei dan Nus Kei, yang mengakibatkan korban jiwa dan cedera pada Minggu (21/6).

“Pemberantasan dalam konteks hukum sudah seharusnya tidak pandang bulu dan preman harus diperlakukan sama. Mafia jalanan kan banyak. Mereka jangan dibeda-bedakan,” kata Josias.

Untuk memberantas premanisme hingga tuntas, menurut Josias, Polri bukan hanya harus berperang melawan preman, melainkan juga dengan oknum-oknum yang memelihara preman alias beking. “Karena beberapa kelompok preman cenderung dipelihara, termasuk dalam kegiatan legal,” ungkapnya.

Apa pun bentuknya, masih menurut Josias, jika ada preman dan organisasi masyarakat yang melangar hukum, petugas keamanan tidak boleh ragu bertindak. “Polisi jangan kalah sama preman. Jangan sampai itu terjadi,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis pun sepakat bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme ataupun premanisme. Ia berjanji, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham, kemarin.

Idham juga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok preman John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6).

Menurutnya, penganiayaan, perusakan, atau penjarahan tidak bisa dibenarkan. Ia pun meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal hingga di persidangan.

Pembagian hasil

Sebelumnya, aksi kekerasan oleh kelompok John Kei disebut dilakukan kepada kelompok Nus Kei, akibat sengketa pembagian hasil jual tanah pada Minggu (21/6). Konfl ik kedua kelompok dilaporkan sudah terjadi sejak 2018.

John Kei disebut merasa dikhianati Nus Kei karena tidak mendapatkan hasil penjualan tanah sebesar Rp1 miliar.

Puncaknya, pada Minggu (21/6), lima orang kelompok John Kei menganiaya anggota kelompok Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau dan Angki Rumatora. Yustus tewas dan Angki luka terputus empat ruas jarinya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan pihaknya telah menangkap dan menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka pascapenganiayaan tersebut. “John Kei terlibat beberapa tindak pidana seperti permufakatan jahat, pembunuhan berencana,
penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata sesuai Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Nana.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga orang lagi yang menjadi bagian dari kelompok John Kei.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyesalkan perilaku John Kei karena diduga kembali melakukan tindakan kriminal. Padahal, dia masih berstatus warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat. (Tri/Cah/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya