Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Menko Polhukam Mahfud MD Senin (22/6) sore, menggelar rapat di kantornya dengan mengundang semua jajaran menteri koordinator. Materinya, membahas langkah-langkah penegakan hukum.
Mahfud menyampaikan pesan Prsiden RI, Joko Widodo. “Presiden menghendaki agar komitmen penegakan hukum seperti yang dicanangkan ketika pelantikan kabinet pada Oktober lalu, agar benar-benar dilaksanakan,” ujar Mahfud MD.
Meski terkesan sempat tersendat karena pandemi Covid 19, tidak berarti penegakan hukum kendor. “Adanya pandemi jangan dijadikan permakluman,” katanya.
Karena itulah empat Menko bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK, melakukan koordinasi bertemu di kantor Kemenko Polhukam.
Mereka meneguhkan kembali komitmen penegakan hukum. Kepada Jaksa Agung, KPK dan Kapolri, Mahfud meminta agar mereka terus melakukan pembangunan hukum. Yakni melakukan sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta ikut mendorong ke pengadilan agar tidak menunda-nunda penyelesaian perkara, agar tidak berpotensi pelanggaran HAM. (OL-12)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved