Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU PDP Mendesak Disahkan

Putri Rosmalia Octaviyani
22/6/2020 03:22
UU PDP Mendesak Disahkan
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)(DPR RI/NRC/L-1)

DEMI mencegah terulangnya kebocoran data pribadi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak
untuk segera disahkan menjadi undang-undang. DPR dan pemerintah pun bertekad merampungkan payung hukum itu tahun ini.

Kebocoran data pribadi kerap terjadi dan terakhir diduga menyasar pasien covid-19 di Indonesia. Sebanyak 230 ribu data pasien seperti ID pengguna, jenis kelamin, usia, nomor telepon, alamat tinggal, hingga status dijual peretas dalam format MySQL di forum dark web Raid Forums pada Kamis (18/6). Data itu diambil lewat pembobolan pada 20 Mei 2020.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, RUU PDP harus segera dibahas dan pihaknya berharap sebelum 2021 sudah dapat disahkan. UU PDP sangat diperlukan karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi.

“Kalau kami inginnya secepatnya dibahas dan diselesaikan dalam tahun ini, karena memang sudah mendesak diperlukan. UU PDP sudah semakin dibutuhkan, terutama karena saat ini kasus dugaan pencurian data pribadi semakin marak terjadi,’’ ujar Sukamta di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu sangat menyesalkan jika betul data pasien covid-19 bocor dan diperdagangkan.

Dia mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Seirama dengan DPR, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyatakan UU PDP dinilai kian penting untuk mengatur perlindungan terhadap data pribadi warga negara dari ancaman pencurian dan penjualan data.

“Pemerintah sangat ingin dan berkepentingan RUU PDP bisa segera dibahas bersama DPR. RUU PDP masuk prioritas penyelesaian untuk memperkuat proses transformasi ke digital dari aspek regulasi,” papar Henri.

Ditambahkan, RUU PDP sudah masuk Prolegnas 2020. Kemenkominfo telah menyerahkan naskah RUU beserta surat presiden (surpres) pada Januari lalu, tetapi pembahasannya belum kunjung dimulai hingga kini.

Kesalahan utama

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menegaskan, kasus pembobolan data pribadi yang kerap terjadi tak boleh dipandang remeh.
“Pembobolan kan sering terjadi, jadi jangan dianggap sepele. Perlu diselidiki kenapa bisa bocor, dimana masalahnya, dipikirkan langkah perbaikannya seperti apa, agar kejadian tidak terulang kembali dan jika ada kejadian serupa, akan dapat diatasi.’’

Menurutnya, kesalahan utama dalam menyikapi kasus itu ialah pemerintah cenderung melakukan penyangkalan saat terjadi kebocoran. Padahal, hal itu justru membuat masyarakat abai dan tidak aman.

Sementara itu, BSSN memastikan tidak ada kebocoran data pribadi pasien virus korona.

“Tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi covid-19,” terang juru bicara BSSN Anton Setiawan.

BSSN, imbuhnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendalami informasi tersebut. (Dhk/Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya