Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

KPK Diminta tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Pra Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
20/6/2020 11:15
KPK Diminta tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Pra Kerja
Kartu Prakerja.(Ilustrasi )

ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mengatakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan program Kartu Pra Kerja bukan hal yang mengejutkan. Ia mengatakan sejak awal bergulir memang sudah banyak masalah yang muncul terkait program tersebut.

"Secara kasat mata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut," ujar Didik, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (20/6).

Baca juga: Terima Dubes UE, Komisi II Jelaskan Persiapan Pilkada

Apalagi, menurut Didik, selama ini telah bermunculan cerita soal potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, hingga masalah soal transparansi.

"Serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi, padahal melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar," ujar Didik.

Didik mengatakan, sejak awal pada saat Kartu Pra Kerja akan dirilis, ia sudah mengingatkan kepada KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat. Hal itu harus dilakukan dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

"Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Pra Kerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi," ujarnya.

Dikatakan Didik, bila KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Pelaku harus segera ditangkap dan adili.

"Jangan pernah ragu KPK untuk memberantas korupsi, apalagi di saat negara sedang susah, di saat rakyat sedang menderita seperti ini. Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara," ujarnya.

Ia berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Pra Kerja tersebut. Dengan begitu dugaan kerugian negara bisa diusut dan selamatkan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya