Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dua pemohon pengujian materiil Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Covid-19 memahami struktur UU yang bermula dari Perppu.
Regulasi yang berasal dari pengesahan Perppu hanya menyertakan dua pasal dan tidak terdapat ayat. Seluruh ketentuan terdapat dalam Perppu yang berupa lampiran UU.
Sementara dalam permohon dengan nomor perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri, Desiana Samosir, Muhammad Maulana dan Syamsuddin Alimsyah serta nomor perkara 38/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) kerap mengungkap ayat dan pasal yang sebenarnya terdapat dalam Perppu bukan UU.
"UU No 2 Tahun 2020 itu hanya ada dua pasal ya. Jadi ini kita pahami betul kalau UU tentang penetapan Perppu menjadi UU hanya ada dua pasal didalamnya," kata Hakim MK Wahiduddin Adams saat menjadi hakim anggota dalam sidang pendahuluan dua perkara tersebut yang dipimpin Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut dia, permohonan nomor perkara 37/PUU-XVIII/2020 setebal 54 halaman banyak mengulas pasal-pasal dan ayat yang dikaitkan dengan UU No 2 Tahun 2020 tentang Covid-19.
Padahal yang dimaksud oleh pemohon terdapat dalam lampiran UU tersebut yakni Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Dua ayat dalam UU tersebut berbunyi, ayat pertama menyatakan Perppu yang dimaksud ditetapkan menjadi UU dan ayat selanjutnya berbunyi UU berlaku sejak tanggal diundangkan. Padshal pemohon seharusnya menerangkan tentang pasal yang terdapat dalam lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Dimohonkan pengujian pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2020 padahal dalam UU itu tidak ada pasal 2 ayat 1 juga tidak ada bab. Jadi ini supaya dipahami betul karakteristik dan format dari UU dari Perppu," jelasnya.
Kuasa hukum pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020, Violla Reininda saat menjelaskan hal-hal yang diujikan atas UU Nomor 2 Tahun 2020 seperti Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU Covid-19 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk penanganan pandemi Covid-19 sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon perkara 38/PUU-XVIII/2020 Kurniawan Adi Nugroho mendalilkan pemberlakuan Pasal 27 UU
Covid-19 menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti KSSK akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN dan akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah apapun.
Dalam Petitumnya, Pemohon Perkara 38/PUU-XVIII/2020 meminta MK menyatakan UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim ketua persidangan dua perkara ini, Aswanto menyatakan para pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan dalam waktu 14 hari ke depan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Juli dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. (OL-4)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved