Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

RUU HIP Ditunda, MUI Ajak Masyarakat Sudahi Kegaduhan

Putri Rosmalia Octaviyani
18/6/2020 14:43
RUU HIP Ditunda, MUI Ajak Masyarakat Sudahi Kegaduhan
Ilustrasi(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) imbau masyarakat agar hentikan kegaduhan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan mengapresiasi dan menghargai langkah pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, langkah pemerintah mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat dianggap sebagai hal sudah seharusnya dilakulan.

"Langkah tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya," ujar Zainut, dalam siaran pers, Kamis, (18/6).

Baca juga : Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP

Zainut menjelaskan, ia tahu bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama sama dengan pemerintah. Namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.

"Dengan demikian publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi," ujarnya.

Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, dikatakan Zainut, MUI mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala kegaduhan di ruang publik.

"Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," tutup Zainut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya