Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Alat Pelindung Minim UU Karantina Digugat

Ind/P-2
18/6/2020 04:40
Alat Pelindung Minim UU Karantina Digugat
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) bersama hakim Saldi Isra(MI/ADAM DWI)

MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwa kili Ketua Umum dokter Mahesa Paranadipa Maykel mengajukan permohonan pengujian materiil frasa ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga menggugat frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kuasa hukum pemohon Aisyah Shafira menjelaskan alasan gugatan itu bahwa mayoritas anggota MHKI ialah tenaga kesehatan yang berjuang melawan covid-19. Mereka membutuhkan alat pelindung diri (APD).

Namun, Pasal 6 UU Kekarantinaan hanya berbunyi ‘Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelengga- raan kekarantinaan kesehatan’.

“Penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekaranti naan kesehatan tidak ada dalam pasal a quo,” papar kuasa hukum pemohon dalam sidang panel yang dike tuai hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dengan hakim anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Aisyah melanjutkan ke persoalan kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 UU Wabah. Di situ disebut para petugas tertentu yang melaksanakan penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko dalam melaksanakan tugas. Padahal, insentif dan santunan semestinya merupakan suatu keharusan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperbaiki permohonan, di antaranya menjabarkan persoalan kausalitas atas pasal-pasal yang di ujikan dengan kerugian yang potensial atau faktual dialami pemohon. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya