Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KemenPAN-RB: Jeda Jam Kerja ASN Tidak Akan Diubah

Indriyani Astuti
17/6/2020 15:10
KemenPAN-RB: Jeda Jam Kerja ASN Tidak Akan Diubah
ASN Provinsi Papua mengikuti apel gabungan dengan menggunakan masker.(Antara/Gusti Tanati)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak akan memajukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam fase kenormalan baru (new normal).

Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan skema dua sif tetap berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor. Rinciannya, sif pertama pukul  07.00 atau 7.30 dan sif kedua dimulai pukul 10.00.

"Tiga jam beda antar sif saya rasa cukup. Karena kalau lebih dari itu, ASN akan terlalu pagi berangkatnya yang sif pertama, atau terlalu malam pulangnya untuk sif kedua," ujar Atmaji saat dihubungi, Rabu (17/6).

Baca juga: Pemda Diberi Ruang Tambahkan Aturan New Normal Bagi ASN

Pernyataan Atmaji merespons kekhawatiran jeda antar sif dalam sistem kerja ASN yang terlalu berdekatan. Sehingga, saat pergi dan pulang dari kantor, mereka terkena jam sibuk dan berdesakan dalam kendaraan umum.

Seperti diketahui, sistem kerja bergantian tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga pegawai BUMN, BUMD dan swasta. Jam kerja dibagi dalam dua sif. Pada sif pertama dimulai pukul 07.00 atau jam 07.30, dan berakhir pada pukul 15.00. Kemudian, sif kedua dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 18.00.

Atmaji menegaskan ketentuan itu mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahwa, perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada sif pertama dan sif kedua memiliki persentase 50%:50%. Pengaturan sistem kerja secara bergantian sudah berlaku sejak Senin (15/6) kemarin.

Baca juga: Jam Kerja Cegah Penumpukan Penumpang

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan skema pembagian jam kerja bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Pemerintah juga menerapkan skema kerja dari rumah untuk ASN.

Pegawai tidak perlu hadir di kantor, namun tetap terhubung melalui teknologi. Selain itu, ada sistem piket atau ke kantor secara bergiliran. Terlepas dari konteks pekerjaan, pelaksanaan WFH juga berdampak pada pengurangan kemacetan dan polusi udara. Layanan publik juga tetap berjalan dengan beralih pada sistem daring.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya