Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak akan memajukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam fase kenormalan baru (new normal).
Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan skema dua sif tetap berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor. Rinciannya, sif pertama pukul 07.00 atau 7.30 dan sif kedua dimulai pukul 10.00.
"Tiga jam beda antar sif saya rasa cukup. Karena kalau lebih dari itu, ASN akan terlalu pagi berangkatnya yang sif pertama, atau terlalu malam pulangnya untuk sif kedua," ujar Atmaji saat dihubungi, Rabu (17/6).
Baca juga: Pemda Diberi Ruang Tambahkan Aturan New Normal Bagi ASN
Pernyataan Atmaji merespons kekhawatiran jeda antar sif dalam sistem kerja ASN yang terlalu berdekatan. Sehingga, saat pergi dan pulang dari kantor, mereka terkena jam sibuk dan berdesakan dalam kendaraan umum.
Seperti diketahui, sistem kerja bergantian tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga pegawai BUMN, BUMD dan swasta. Jam kerja dibagi dalam dua sif. Pada sif pertama dimulai pukul 07.00 atau jam 07.30, dan berakhir pada pukul 15.00. Kemudian, sif kedua dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 18.00.
Atmaji menegaskan ketentuan itu mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahwa, perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada sif pertama dan sif kedua memiliki persentase 50%:50%. Pengaturan sistem kerja secara bergantian sudah berlaku sejak Senin (15/6) kemarin.
Baca juga: Jam Kerja Cegah Penumpukan Penumpang
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan skema pembagian jam kerja bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Pemerintah juga menerapkan skema kerja dari rumah untuk ASN.
Pegawai tidak perlu hadir di kantor, namun tetap terhubung melalui teknologi. Selain itu, ada sistem piket atau ke kantor secara bergiliran. Terlepas dari konteks pekerjaan, pelaksanaan WFH juga berdampak pada pengurangan kemacetan dan polusi udara. Layanan publik juga tetap berjalan dengan beralih pada sistem daring.(OL-11)
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Kepatuhan dan kesadaran diri sendkri untuk selalu taat pada protokol kesehatan jadi kunci untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 di Ibu kota.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
WAKIL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto meluncurkan rebranding SP4N-LAPOR menjadi LAPOR Kalsel.
213 instansi ini mengusulkan penundaan adalah penyesuaian data CASN seperti masalah ijazah, nama dan kompetensi individu.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan CASN hasil seleksi 2024. Rencananya mereka akan diangkat pada akhir 2025.
WAKTU pengangkatan CPNS yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2025 ditunda menjadi Oktober 2025. Selama menunggu, mereka akan mendapatkan pembekalan.
Hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa Program MBG CSR GoTo memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved