Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Alasan Sakit, Istri Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Cahya Mulyana
15/6/2020 19:43
Alasan Sakit, Istri Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Tin Zuraida(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya menjadwalkan pemeriksaan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Tin Zuraida. Namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Tin Zuraida SH. M.KN (PNS), Tidak datang karena sakit dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang Senin (22/6)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (15/6).

Menurut dia, Tin tidak hadir karena alasan sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pada Senin (22/6).

Sementara tiga saksi lain dalam perkara ini yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada, seorang karyawan swasta bernama Andrew dan seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati memenuhi panggilann penyidik KPK.

Sedangkan dua saksi lain masih belum diperoleh informasi kehadiran yakni seorang buruh harian lepas bernama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Tujuan praktik lancung itu supaya untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya