Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pilkada Dipaksakan Berlangsung tanpa Undang-Undang Memadai

Van/Pro/P-2
14/6/2020 05:01
Pilkada Dipaksakan Berlangsung tanpa Undang-Undang Memadai
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri), berbicara dalam diskusi daring Perspektif Indonesia, di Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

MANAJER Program Perludem Fadli Ramadhanil menilai pelaksanaan pilkada yang tetap tahun ini terkesan sangat dipaksakan. Apalagi, belum ada kerangka hukum setingkat undang-undang untuk melaksanakan pilkada di tengah situasi pandemi global.

“Kita tidak punya kerangka hukum di tingkat UU untuk melaksanakan pilkada di tengah bencana seperti ini. Perppu tidak mengatur mekanisme pelaksanaan di tengah bencana,” ujar Fadli dalam diskusi berjudul Pilkada Langsung tetap berlangsung? kemarin.

Fadli mengatakan kerangka hukum untuk mengawal dan mengatur teknis tahapan pilkada di tengah bencana sangat dibutuhkan agar tidak membahayakan petugas maupun peserta. “Kalau kemudian protokol kesehatan belum siap sebelum tahapan dimulai baiknya jangan dipaksakan untuk dilaksanakan,” cetus Fadli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Senin (15/6) setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terbit. Untuk tahap awal, badan ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya nonaktif diminta diaktifkan kembali,

Dalam Rakor Pengaktifan PPK dan PPS Pemilihan 2020 yang digelar virtual, kemarin, bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, KPU RI untuk segera melaksanakan pengaktifan tersebut. Untuk pelantikan panitia ad hoc bisa dilakukan secara daring ataupun tatap muka.

“Namun, untuk tatap muka harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku,” ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).

Dalam PKPU yang baru, jadwal verifikasi faktual untuk calon perseorangan, yang semula ditetapkan 18 Juni, diundur menjadi 24 Juni 2020. Penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri yang awalnya dijadwalkan pada 15 Juni 2020 juga diundur menjadi 18 Juni.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memastikan pemunduran jadwal tersebut tidak menggangu tahapan pilkada lainnya.

Hal itu justru memberi ruang bagi penyelenggara di daerah untuk melakukan berbagai persiapan. Pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 menghadapi banyak kendala, termasuk ketidakmampuan fiskal daerah untuk membiayai pilkada yang kebutuhannya bertambah dengan penerapan protokol kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap membantu tambahan anggaran Pilkada 2020. Untuk tahap 1 pada Juni ini, Kemenkeu akan merealisasikan Rp1,02 triliun. Sisanya, tahap 2 dan 3 dievaluasi bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya 17 Juni 2020. (Van/Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya