Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RONNY Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara memeriksa serta mengadili kasus tersebut dengan memutuskan sejumlah tuntutan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Jaksa menilai, tuntutan tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, namun ada juga hal yang meringankan tuntutan yang dijatuhkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," tuturnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, saat Novel dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelakunya, Ronny dan Rahmat, melakukan penyiraman air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.(OL-5)
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved