Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RONNY Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara memeriksa serta mengadili kasus tersebut dengan memutuskan sejumlah tuntutan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Jaksa menilai, tuntutan tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, namun ada juga hal yang meringankan tuntutan yang dijatuhkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," tuturnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, saat Novel dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelakunya, Ronny dan Rahmat, melakukan penyiraman air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.(OL-5)
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved