Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RONNY Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara memeriksa serta mengadili kasus tersebut dengan memutuskan sejumlah tuntutan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Jaksa menilai, tuntutan tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, namun ada juga hal yang meringankan tuntutan yang dijatuhkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," tuturnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, saat Novel dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelakunya, Ronny dan Rahmat, melakukan penyiraman air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.(OL-5)
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilaiĀ Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved