Ronny Bugis, Terdakwa Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara

Yurike Budiman
11/6/2020 17:08
Ronny Bugis, Terdakwa Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis, bersiap menjalani sidang dakwaan(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

RONNY Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara memeriksa serta mengadili kasus tersebut dengan memutuskan sejumlah tuntutan.

"Satu, menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Baca juga:  Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami

Jaksa menilai, tuntutan tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, namun ada juga hal yang meringankan tuntutan yang dijatuhkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," tuturnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, saat Novel dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelakunya, Ronny dan Rahmat, melakukan penyiraman air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya