Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEJAKSAAN Agung RI kembali menahan dua tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities tahun 2014-2015.
"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (10/6) malam.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut merupakan mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi.
"Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari, " ucap Hari.
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier A.R Latief, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Kemudian Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
"Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 ampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," sebutnya. (A-2)
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved