Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Danareksa

Rifaldi Putra Irianto
11/6/2020 13:06
Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Danareksa
Kejaksaan Agung kembali menahan 2 tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareks(ANTARA/FOURI GESANG SHOLEH)

KEJAKSAAN Agung RI kembali menahan dua tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities tahun 2014-2015.

"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (10/6) malam.

Ia menyebutkan dua tersangka tersebut merupakan mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi.

"Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan," sebutnya.

Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun  kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari, " ucap Hari.

Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier A.R Latief, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.

Kemudian Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.

"Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 ampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," sebutnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya