Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung RI kembali menahan dua tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities tahun 2014-2015.
"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (10/6) malam.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut merupakan mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi.
"Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari, " ucap Hari.
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier A.R Latief, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Kemudian Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
"Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 ampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," sebutnya. (A-2)
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved