Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Setor Uang Denda Terpidana Lucas Rp600 Juta ke Kas Negara

Rifaldi Putra Irianto
10/6/2020 16:26
KPK Setor Uang Denda Terpidana Lucas Rp600 Juta ke Kas Negara
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas, sebesar Rp600 juta ke kas negara.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, (10/6).

Ali menyebutkan, penyetoran uang denda tersebut sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019.

"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Dapat diketahui, Terpidana Lucas dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidik KPK untuk terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca juga :Sidang Daring Berpotensi Malaadministrasi

Lucas terbukti membuat perlintasan keimigrasian Eddy antarnegara menjadi tidak terpantau. Hal itu membuat penyidik KPK tidak mengetahui keberadaan Eddy sejak kasusnya bergulir pada 2016.

Selain itu, Lucas juga dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari KPK.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Lucas menjadi 5 tahun pada Juni 2019. Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro. Kemudian, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Lucas. Majelis hakim agung mengurangi hukuman Lucas menjadi tiga tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya